24 C
id

Masyarakat Tani Kembali Menyurati Perkembangan Pengaduan Ke Kejari Karawang dan Mengancam Aksi

KARAWANG | Suarana.com - Paguyuban Pemuda Tani Karawang(PPTK) Bersama Serikat Tani Karawang(Setakar) kembali mendatangai Kejaksaan Negeri Karawang, Jumat (26/01/24) siang.

Kedatangan nya(masyarakat tani) menanyakan perkembangan laporan aduan yang melaporkan kepala cabang PLN UP2 Kabupaten Karawang terindikasi menyalahgunakan wewenang dengan memberikan aliran listrik ke kawasan Hutan produksi berlokasi di Telukjambe timur.

Deden selaku ketua Serikat Tani Karawang menjelaskan "saya datang kembali ke kantor kejaksaan negeri karawang dengan paguyuban pemuda tani karawang bermaksud mempertanyakan perkembangan laporan aduan kami, sudah hampir dua minggu kami membuat laporan aduan ini, belum tahu hasil dan langkah-langkah apa yang sudah dilakukan sama kejaksaan negeri karawang"ucapnya

"hari ini kami datang lagi secara resmi kami berkirim surat ke dua dengan harapan ada balasan dari kejaksaan, memberikan keterangan tentang laporan aduan yang kami sampaikan dan seandainya kejaksaan negeri karawang tidak memberikan jawaban atau keterangan aduan kami terpaksa minggu depan kami akan datang kembali bersama ribuan petani ke kantor kejaksaan ini" Tambah deden.

Kemudian,wardi selaku ketua paguyuban pemuda tani karawang(PPTK) turut menjelaskan kepada awak media bahwasanya akan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor kejaksaan negeri karawang. 

"kami akan melakukan aksi unjuk rasa kalau laporan kami tidak di tanggapi kejaksaan" tandasnya.

Sampai berita ini di turunkan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Kejari Karawang terkait laporan pengaduan masyarakat tani perihal perkembangan nya. (Red/Tim)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung