24 C
id

Personil Unit Lantas Polsek Kotabaru Himbau Larangan Penggunaan Knalpot Brong

KARAWANG | Suarana.com - Personil Unit Lantas Polsek Kotabaru Polres Karawang Polda Jawa Barat menggelar sosialisasi larangan pemakaian knalpot brong, Selasa (10/01/2024).

Sosialisasi menyasar ibu-ibu Karyawan PT. Gelar Jaya Sentosa Desa Jomin Timur Kecamatan Kotabaru agar kendaraan yang dipakainya atau yang di pakai anak maupun suaminya untuk tidak menggunakan knalpot Brong.

Kapolres Karawang Akbp H. Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kotabaru Iptu Suherlan, S.H. mengatakan “Sosialisasi penggunaan knalpot brong ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas terkait knalpot brong. Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat bisa memahami pentingnya menghindari penggunaan knalpot brong yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan di jalan.

“Dalam sosialisasi ini juga memberikan pengertian mengenai dampak negatif penggunaan knalpot brong,” ujar Kapolsek.

Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dan mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya terkait pemakaian knalpot brong. “Dengan begitu akan tercipta ketertiban lalu lintas,” Pungkas Kapolsek. (Rls)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung