24 C
id

Amin Dapat Dukungan dari 14 Federasi Buruh pada Pesta Pemilu 2024

 
Karawang | Suarana.com - Mendekati tanggal pemilihan umum (Pemilu) 2024, dukungan untuk pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar kembali datang dari beberapa federasi buruh.

Dalam pantauan wartawan Minews.id, ada empat belas Federasi Serikat Buruh yang tergabung dalam Foros Buruh yang mendeklarasikan dukungannya kepada pasangan berjuluk Amin tersebut.

“Kami Federasi Buruh Karawang bersama 14 Federasi lainnya yang tergabung di dalam Foros Buruh mendeklarasikan dan mendukung pasangan calon no 01 yaitu Amin karena kami percaya mereka orang baik dan akan memberikan yang terbaik bagi bangsa termasuk pada buruh," ungkap Ketua Umum Federasi Buruh Karawang, Syaripudin saat diwawancara, pada hari, Senin, (5/2/2024).
Tak hanya itu, pihaknya juga menyatakan dukungan terhadap calon DPR RI dari Partai PKS Dapil 7 Jabar yaitu Ir. Muhamad Sidarta yang notabene Caleg tersebut adalah seorang pejuang dari buruh.
"Sosok Ir. Muhamad Sidarta itu notabene dari seorang buruh dan pejuang buruh. Yang mudah-mudahan menjadi keterwakilan kami," ujarnya.

Sambung Syaripudin, pihaknya juga sudah mensosialisasikan kepada seluruh anggotanya bahwa Federasi Buruh Karawang telah mengambil sikap untuk mendeklarasikan dukungannya terhadap Capres dan Cawapres Amin dan Calon DPR RI dapil Jabar 7 dari Partai PKS yaitu Ir. Muhamad Sidarta.

"Harapan saya dengan dukungan saya terhadap pasangan Amin jika nanti terpilih sebagai presiden dengan melakukan suatu perubahan secara merakyat, yang adil dan melahirkan kebijakan-kebijakan yang memang betul-betul memikirkan kepentingan rakyat," pungkasnya.



  • Reporter : Aan Ade
  • Editor : Red

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung