24 C
id

Enam Pelaku Pencurian Tiang Viber Optik Diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Patokbeusi Polres Subang

SUBANG | Suarana.com - Unit Reskrim Polsek Patokbeusi Polres Subang dan enam tersangka pelaku pencurian tiang Viber Optik (tiang Wifi) 

Menangkap dan mengamankan spesialis pencurian tiang Viber Optik Di mana?: Blok Sawah Dsn. Sengon Desa Rancajaya Kec. Patokbeusi Kab. Subang.


Pada hari Sabtu tanggal 24 Pebruari 2024, Sekira pukul 02.30 Wib. (24/2) Mengapa?: Karena telah terjadi pencurian tiang Viber Optik (tiang Wifi) yang melibatkan enam pelaku dengan modus operandi melakukan survei terlebih dahulu pada siang hari sebelum melakukan aksi pada malam hari dengan menggunakan alat seperti tali, cangkul, linggis, dan membuat panglima palsu petugas pemasangan tiang viber optik wifi untuk merobohkan tiang tersebut.


Piket Unit Reskrim Polsek Patokbeusi Polres Subang bersama dengan Piket Fungsi yang dipimpin Kanit Reskrim Akp. Masri Syarif. S. Sos. melaksanakan tugas untuk menangkap pelaku dan mengamankan 16 batang tiang Viber Optik, 1 mobil Suzuki Pickup, dan alat-alat untuk merobohkan tiang. Pelaku mengakui sudah dua kali melakukan aksinya, dan ke-6 tersangka tersebut saat ini ditahan di Polsek Patokbeusi Polres Subang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


  • (wnd)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung