24 C
id

Jurnalis Kawal Pemilu, Wakil Ketua IWOI Karawang & JKP Soroti Tanggung Jawab Hak Pilih Masyarakat

KARAWANG | Suarana.com  - Hari ini, 14 Februari 2024, seluruh masyarakat Indonesia menggelar hajatan demokrasi dengan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk menentukan pemimpin lima tahun ke depan.

Media Center IWO Indonesia Jurnalis Kawal Pemilihan (JKP) Pemilu 2024 tetap menjalankan pengawalan untuk menjaga keselarasan, transparansi, dan keamanan Pemilu.

Jerri Sagita, Wakil Ketua IWO Indonesia DPD Karawang dan Wakil Ketua JKP, menyatakan bahwa Pemilu 2024 adalah momen strategis bagi masyarakat Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab.

"Pemilu 2024 adalah momen strategis bagi masyarakat Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab," ujarnya (14/02/2024).

Jerri menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal keterbukaan informasi publik, termasuk dengan mendokumentasikan hasil pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurut Jerri, partisipasi publik akan membantu KPU memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam hasil Pemilu.

“Partisipasi publik dari warga negara akan sangat membantu badan publik penyelenggara Pemilu 2024 seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan setiap hasil Pemilu itu terbuka, transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Jadi, hak akses informasi hasil pemilu itu bukan saja milik peserta Pemilu, tetapi juga masyarakat,” Tambahnya.

Dia juga menyebut bahwa PKPU Nomor 25 Tahun 2023 mencantumkan informasi publik terkait hasil Pemilu 2024 yang dapat diakses dan didokumentasikan oleh masyarakat.

Jerri menyimpulkan bahwa Pemilu hari ini berjalan lancar, aman, damai, dan kondusif, serta berharap agar proses penghitungan tetap berjalan tanpa kendala.


  • Rizki


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung