24 C
id

Kades Karangjaya : Membangun Desa Wisata dengan Kreativitas dan Apresiasi bagi Santri Berprestasi

Desa Wisata  Karangjaya (Dok Foto Ist)
KARAWANG | Suarana.com - Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh secara langsung meresmikan program Rumah Layak Huni (Rulahu) di Desa Karangjaya, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Jumat (23/2/2024). 

Dalam sambutannya, Bupati menyatakan bahwa bantuan Rulahu ini merupakan salah satu prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.

"Bantuan Rulahu di Desa Karangjaya diberikan kepada salah satu anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang telah berpengabdian selama 20 tahun," kata Bupati Karawang. 

Dia menekankan bahwa penerima bantuan tersebut sebelumnya menjabat sebagai Ketua RT, dan hari ini telah mendapatkan bantuan Rulahu sebagai bentuk apresiasi dari Pemda.

Setelah acara peresmian, Bupati melanjutkan kegiatan dengan menunaikan salat Jumat di Masjid Jami An-Nashir di Ciselang, diikuti dengan makan siang di Saung eMKa Dewika, yang merupakan bagian dari Desa Wisata Karangjaya.
Kades Karangjaya, Abdilah Zulkarnaen, S. Sos. I,
Dalam kunjungannya, Bupati didampingi oleh Kepala Desa Karangjaya, Abdilah Zulkarnaen, S. Sos. I, yang juga turut memperkenalkan berbagai kegiatan wisata edukasi di desa tersebut, termasuk seni kriya, pertunjukan Jaipong, sisingaan, serta berbagai jenis usaha pertanian seperti budidaya melon dan jamur tiram, serta olahraga tradisional seperti pencak silat dan body rafting di saluran tersier.

Selain itu Abdilah Zulkarnaen, S. Sos. I kepada media Suarana.com mengungkapkan,  bahwa program Dewika (Desa Wisata Karangjaya) dengan menawarkan apresiasi kepada santri berprestasi. 

"santri yang berhasil menghafal Kitab Kuning seperti jurumiyah akan mendapatkan hadiah sebesar 1 juta rupiah, sementara yang berhasil menghafal Kitab Alfiyah akan mendapatkan hadiah sebesar 2,5 juta rupiah", Pungkasnya.



  • Red/Rizki
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung