24 C
id

Kontroversi Penyaluran Bantuan Sosial Tanpa Keterlibatan Menteri Sosial

 

JAKARTA  | Suarana.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menarik perhatian publik dengan penyaluran bantuan pangan beras dan bantuan langsung tunai (BLT) tanpa didampingi Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Pertanyaan pun muncul, mengapa Kementerian Sosial tidak terlibat dalam kegiatan ini? 31 Januari 2024. 

Menurut keterangan resmi dari Kementerian Sosial melalui akun Instagram resminya, bantuan sosial yang disalurkan tidak lagi berbentuk barang. Sejak tahun 2021, bantuan sosial berubah menjadi bentuk uang tunai yang disalurkan langsung ke rekening keluarga penerima manfaat (KPM), seperti yang dijelaskan oleh Risma dalam cuplikan video di Instagram @kemensori.

"Dengan bentuk tunai, bantuan dapat dibelanjakan sesuai kebutuhan penerima manfaat, menghindari risiko kerusakan barang akibat faktor eksternal, dan meningkatkan transparansi serta pertanggungjawaban dalam proses penyaluran," ungkap admin Instagram @kemensosri.

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan bahwa absennya Menteri Sosial dalam kegiatan penyaluran bantuan sosial oleh Jokowi terkait dengan fokus pada cadangan pangan yang ditangani oleh Bulog dan Badan Pangan. Ari menegaskan bahwa hal ini tidak terkait dengan status kepartaian.

"Bansos merupakan kebijakan alternatif pemerintah dalam menghadapi situasi tertentu, terutama menghadapi fenomena El Nino yang dapat menggeser musim tanam dan panen, menyebabkan kesulitan mendapatkan bahan pokok terutama beras," jelas Ari Dwipayana.

Meskipun kontroversi muncul terkait keterlibatan Menteri Sosial, pemerintah menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial dalam bentuk uang tunai menjadi pilihan strategis untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi dengan efisien dan transparan. 


Berbagai Sumber 
Editor : Rizki 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita