24 C
id

Panwascam Telukjambe Timur Awasi Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara


KARAWANG | Suarana.com – Rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2024 tingkat PPK Telukjambe Timur, terus mendapat pengawasan dari Panwascam setempat. Sesuai dengan jadwal yang dikeluarkan oleh PPK Telukjambe Timur, kegiatan ini dilaksanakan mulai hari Senin (19/2/2024) di area pergudangan Karawang Sentra Bizhub, di Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang. 

Pleno dipimpin Ketua PPK Kecamatan , Eta Sukarta beserta anggota dan jajaran PPS Desa yang ada di Kecamatan Telukjambe Timur.  Panwascam Telukjambe Timur,   beaerta  pengawas kelurahan dan desa (PKD) yang ada di Kecamatan Telukjambe Timur, juga ikut mengawasi pleno tersebut. 

Turut hadir dalam pelaksanaan pembukaan rapat terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu tahun 2024, Camat Telukjambe Timur, Kapoolsek Telukjambe Timur, Danramil Telukjambe Timur, peserta para Saksi Partai Politik peserta Pemilu yang diberi mandat oleh Partai politik maupun Perseorangan, serta awak media pers yang berada di Kecamatan Telukjambe Timur, ikut hadir dalam acara tersebut. 

Rapat pleno dibuka oleh Ketua PPK Kecamatan Telukjambe Timur. Setelah Pembukaan seremonial rapat terbuka rekapitulasi penghitungan suara langsung dilanjutkan dengan masing-masing desa. Rapat pleno yang dibagi menjadi empat Panel. 

Humas Panwascam Telukjambe Timur, Teguh Purwahandaka mengatakan, pihaknya akan teris memgawasi seluruh jalannya pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024. 

“Sesuai dengan Peraturan Bawaslu No.01 tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan suara dalam pemilihan umum. Kita mempunyai tugas pencegahan dan pengawasan dalam penghitungan suara sesuai tingkatannya,” pungkasnya.



Rls/Guh
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung