Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Aceh Suarana.com
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Aceh Suarana.com
Search
Home HUKRIM KARAWANG NEWS Polres Karawang Pembakar Warung Klontong Ditangkap, Polres Karawang Tindak Tegas
HUKRIM KARAWANG NEWS Polres Karawang

Pembakar Warung Klontong Ditangkap, Polres Karawang Tindak Tegas

Redaksi
Redaksi
12 Feb, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
KARAWANG | Suarana.com - Polres Karawang berhasil menangkap seorang pembakar warung klontong di Dusun Kalen Asem, Desa Pagadungan, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. Tersangka, berinisial OM (35) dan beralamat di Kecamatan Tempuran, ditangkap di Desa Sumur Gede, Kecamatan Cilamaya Kulon, di rumah seorang temannya. 

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan dengan tindakan tegas terukur karena tersangka melawan petugas.

"Penangkapan dilakukan dengan tindakan tegas terukur karena tersangka melawan petugas," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Motif pembakaran warung klontong tersebut adalah kemarahan tersangka karena korban menolak untuk membeli HP miliknya. Tersangka kemudian membawa bensin dan membakar warung klontong tersebut setelah mengonsumsi minuman keras jenis ciu. Setelah melakukan pembakaran, tersangka melarikan diri ke beberapa tempat. Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang berhasil menangkapnya setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Tersangka membakar warung klontong karena marah akibat penolakan korban untuk membeli HP miliknya. Setelah minum minuman keras ciu, ia membawa bensin dan membakar warung tersebut. Setelah melakukan pembakaran, tersangka melarikan diri. Namun, Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang berhasil menangkapnya setelah penyelidikan dan penyidikan, Jelasnya.

Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 10 juta. Tersangka juga terlibat dalam kasus pengrusakan barang pada saat demo di TKP Suryacipta, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, bersama tersangka lain yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang (Tahap II).

Kendati demikian, pelaku terancam pasal 187 KUHPidana, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. Kemudian pasal 170 KUHPidana atau perkara pengrusakan barang yang terjadi pada bulan September 2023 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.


  • Red
Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil

Redaksi- April 28, 2025 0
Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil
ACEH SINGKIL | Suarana.com - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Singkil resmi menetapkan Hidayat Ariadi Manik sebagai ketua terpi…

Most Popular

Usai Deklarasi Mualem - Dek Fad Jamaluddin Ketua B8C Aceh Akan Rapatkan Barisan Untuk Memenangkan Mualem

Usai Deklarasi Mualem - Dek Fad Jamaluddin Ketua B8C Aceh Akan Rapatkan Barisan Untuk Memenangkan Mualem

August 26, 2024
Sakit Di Malaysia, Haji Uma dan PPAM Fasilitasi Pemulangan Warga Asal Bireuen

Sakit Di Malaysia, Haji Uma dan PPAM Fasilitasi Pemulangan Warga Asal Bireuen

October 11, 2024
DPR RI Digeruduk Massa Karena Kontra Dengan Aspirasi Masyarakat

DPR RI Digeruduk Massa Karena Kontra Dengan Aspirasi Masyarakat

August 22, 2024

Editor Post

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

January 28, 2025
Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

October 24, 2024
Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

November 13, 2024

Popular Post

Usai Deklarasi Mualem - Dek Fad Jamaluddin Ketua B8C Aceh Akan Rapatkan Barisan Untuk Memenangkan Mualem

Usai Deklarasi Mualem - Dek Fad Jamaluddin Ketua B8C Aceh Akan Rapatkan Barisan Untuk Memenangkan Mualem

August 26, 2024
Sakit Di Malaysia, Haji Uma dan PPAM Fasilitasi Pemulangan Warga Asal Bireuen

Sakit Di Malaysia, Haji Uma dan PPAM Fasilitasi Pemulangan Warga Asal Bireuen

October 11, 2024
DPR RI Digeruduk Massa Karena Kontra Dengan Aspirasi Masyarakat

DPR RI Digeruduk Massa Karena Kontra Dengan Aspirasi Masyarakat

August 22, 2024

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Aceh Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Aceh menghadirkan berita terkini dan terpercaya dari Aceh. Update lengkap seputar politik, budaya, agama, dan peristiwa penting di wilayah Aceh.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Aceh Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap