24 C
id

Panglima TNI dan Pejabat Tinggi TNI Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana di Koarmada II Surabaya

SURABAYA | Suarana.com - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima Brevet Kehormatan Hiu Kencana dan diangkat sebagai Warga Kehormatan Korps Hiu Kencana oleh Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali di Dermaga Madura, Koarmada II Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/3/2024).

Penyematan brevet diawali dengan meninjau fasilitas di KRI I Gusti Ngurah Rai-332 (KRI GNR-332) dan menerima penjelasan singkat Pusat Informasi Tempur (PIT) KRI Kelas REM. Kemudian Panglima TNI dan Pejabat yang akan disemat menerima Safety Brief dan Medical Checkup di Conference Room KRI GNR-332.

lPanglima TNI dan rombongan berpindah ke KRI Alugoro-405 untuk dilanjutkan dengan penyematan Brevet Hiu Kencana di dalam KRI Alugoro-405 yang berlayar di sekitar Selat Madura. Dalam rangkaian penyematan, Panglima TNI beserta rombongan menyaksikan demonstrasi pembebasan sandera dan Visit Board Search and Seizure (VBSS) dengan menggunakan teknik fast rope dan KRI Soputan-923 sebagai kapal sasaran oleh prajurit Kopaska.

Selain Panglima TNI, brevet kehormatan juga disematkan kepada Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., Danjen Akademi TNI Laksdya TNI Dadi Hartanto, M.Tr.Han., M.Tr.Opsla., Pangkogabwilhan I Laksdya TNI Agus Hariadi, M.Han., Dankodiklatal Letjen TNI (Mar) Nur Alamsyah, S.E., M.M., M.Tr.Han., Panglima Komando Armada II Laksdya TNI Dr. Denih Hendrata, S.E., M.M., CHRMP., Panglima Komando Armada III Laksda TNI Hersan, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla. Turut onboard di KRI Alugoro-405 Kasau Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P., CSFA.




Sumber : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung