Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Aceh Suarana.com
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Aceh Suarana.com
Search
Home DAERAH HEADLINE KARAWANG NEWS PERTAMINA Pertamina Patra Niaga Terapkan Sanksi pada SPBU di Karawang karena Penggunaan Peralatan Tidak Standar
DAERAH HEADLINE KARAWANG NEWS PERTAMINA

Pertamina Patra Niaga Terapkan Sanksi pada SPBU di Karawang karena Penggunaan Peralatan Tidak Standar

Redaksi
Redaksi
23 Mar, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Ilustrasi dok : Pertamina
KARAWANG | Suarana.com - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) memberlakukan sanksi terhadap SPBU 34.41345, yang berada di Jalan Tol Jakarta–Cikampek Rest Area Km 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat, karena menggunakan peralatan yang tidak sesuai standar.

Menurut Eko Kristiawan, Manajer Area Komunikasi, Hubungan, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, sanksi tersebut diberlakukan karena ditemukan tambahan alat switch di tiga dari delapan dispenser di SPBU tersebut. Eko menyatakan bahwa tindakan tegas diambil dengan mengeluarkan surat peringatan pertama dan terakhir, serta memberikan instruksi untuk segera mengganti tiga dispenser tersebut dengan yang baru dalam waktu maksimal dua minggu setelah menerima surat sanksi dari Pertamina Patra Niaga.

"Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina maka SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi,” ucap Eko (23/03/2024).

Dispenser yang bermasalah tersebut masih memiliki sertifikat Tera Metrologi yang berlaku hingga 13 Februari 2025, setelah dilakukan verifikasi pada 13 Februari 2024 oleh petugas Direktorat Meterologi Kementerian Perdagangan, dalam persiapan Satgas Ramadan & Idul Fitri (RAFI) 2024.

Eko menegaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada SPBU sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dan SPBU. Menurut lampiran sanksi kontrak, pelanggaran operasional seperti penggunaan alat atau cara untuk mengubah meter dapat mengakibatkan sanksi, yang meliputi surat peringatan pertama dan terakhir, penghentian sementara operasional SPBU selama minimal satu bulan, serta kemungkinan pengambilalihan pengelolaan SPBU oleh Pertamina. Selain itu, SPBU juga dapat dikenakan denda sebesar Rp25 per liter untuk seluruh produk BBM, dikalikan dengan omzet rata-rata bulanan selama tiga bulan terakhir.

Eko menyatakan bahwa jika SPBU tidak mampu mematuhi ketentuan sanksi yang diberikan oleh Pertamina, maka sanksi yang lebih tegas dapat diberlakukan terhadap SPBU tersebut. Dia juga menegaskan komitmen Pertamina untuk memastikan kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi masyarakat, terutama di wilayah Karawang dan sekitarnya.




Editor : Red
Berbagai Sumber

Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil

Redaksi- April 28, 2025 0
Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil
ACEH SINGKIL | Suarana.com - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Singkil resmi menetapkan Hidayat Ariadi Manik sebagai ketua terpi…

Most Popular

BREAKING NEWS : Gudang limbah di lalap si jago merah

BREAKING NEWS : Gudang limbah di lalap si jago merah

December 11, 2023
7 Anggota Gangster Yang Bereaksi Di Cibinong Bogor Berhasil Diamankan

7 Anggota Gangster Yang Bereaksi Di Cibinong Bogor Berhasil Diamankan

July 30, 2023
Kapolres Bogor Hadiri Pelantikan Kepala Desa Terpilih di Wilayah Kabupaten Bogor

Kapolres Bogor Hadiri Pelantikan Kepala Desa Terpilih di Wilayah Kabupaten Bogor

April 27, 2023

Editor Post

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

January 28, 2025
Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

October 24, 2024
Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

November 13, 2024

Popular Post

BREAKING NEWS : Gudang limbah di lalap si jago merah

BREAKING NEWS : Gudang limbah di lalap si jago merah

December 11, 2023
7 Anggota Gangster Yang Bereaksi Di Cibinong Bogor Berhasil Diamankan

7 Anggota Gangster Yang Bereaksi Di Cibinong Bogor Berhasil Diamankan

July 30, 2023
Kapolres Bogor Hadiri Pelantikan Kepala Desa Terpilih di Wilayah Kabupaten Bogor

Kapolres Bogor Hadiri Pelantikan Kepala Desa Terpilih di Wilayah Kabupaten Bogor

April 27, 2023

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Aceh Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Aceh menghadirkan berita terkini dan terpercaya dari Aceh. Update lengkap seputar politik, budaya, agama, dan peristiwa penting di wilayah Aceh.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Aceh Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap