24 C
id

Pertamina Siap Cabut Izin SPBU Nakal, Prioritaskan Konsumen dan Kelancaran Pasokan BBM

 
Suarana.com - Dirut PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati buka suara merespons usulan anggota Komisi VI DPR soal pencabutan izin SPBU nakal. Nicke menyatakan dengan sepakat dengan usulan tersebut.

"Saya sepakat, kita cabut saja izinnya karena (kecurangan) ini tidak bisa kita tolerir, khususnya adalah untuk konsumen," ujar Nicke Widyawati dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR di Jakarta, dikutip dari Antara Kamis (28/3/2024).

Nicke menekankan pentingnya memastikan kelancaran pasokan BBM sebelum mencabut izin SPBU, termasuk memeriksa ketersediaan SPBU pengganti. Hal ini karena pemenuhan kebutuhan BBM menjadi prioritas Pertamina.

Nicke juga menyoroti perlunya temporary facility sebagai pengganti SPBU yang ditutup sebelum ada pengusaha baru yang mengambil alih.
"Kita juga harus menjaga, menjamin bahwa dengan adanya penutupan-penutupan tersebut tidak mengganggu distribusi kepada masyarakat," sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag menemukan empat SPBU nakal yang melakukan kecurangan di meteran dispenser BBM menjelang musim mudik Lebaran 2024.

"Sebetulnya ada empat (SPBU nakal) yang kita temukan. Ada di Karawang, Bekasi, Bandung dan Serang," kata Mendag saat penyegelan tiga dispenser SPBU di rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (23/3).

Mendag mengimbau pemilik SPBU tidak main-main dengan melakukan perbuatan curang. Sebab menjelang Lebaran ini akan dilakukan pengecekan seluruh SPBU di Indonesia.


Sumber : Antara/Berbagai Sumber
(Rizki)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung