24 C
id

Polda Riau tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM bersubsidi dari pemerintah

PEKANBARU | Suarana.com - Tanggal 14 Maret 2024 Team dari polda Riau Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, Modusnya Dua terduga pelaku tindakan penyalahgunaan BBM subsidi yang ditangkap Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis biosolar subsidi di Provinsi Riau.


Penangkapan dilakukan di Jalan Cendana, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru akhir Februari 2024 lalu.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi dalam operasi ini polisi mengamankan dua tersangka berinisial S dan WI. Kedua tersangka memiliki peran yang berbeda

" S alias Son umur (42), seorang sopir, dan WI alias W umur (39), pengawas SPBU 14.282.682 di Jalan Garuda Sakti Km 2, Pekanbaru," terang Kombes Pol Nasriadi, Kamis 14 Maret 2024.

Menurut Kombes pol Nasriadi, para pelaku melakukan tindakan kejahatan penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dengan cara mengisinya ke dalam satu kendaraan Mitsubishi Colt Diesel berplat no BM 9693 FT yang telah dimodifikasi untuk membawa kapasitas hingga 3.000 liter.

"Modusnya kedua pelaku ini melakukan pengisian kepada tengki kendaraan Mitsubishi Colt Diesel berplat no BM 9693 FT. Dimana tengki kendaraan tersebut sudah dimodifikasi berkapasitas 3.000 ribu liter," ungkapnya.

Saat ini, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar," tegas Kombes pol Nasriadi kepada awak media yang hadir dalam jumpa pers tersebut.


Pewarta : Bayu Prabowo
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung