24 C
id

Ratusan Massa LSM dan Ormas Kepung Kantor Kejaksaan Negeri Karawang Menuntut Penyelidikan Kasus Korupsi PJU

KARAWANG | Suarana.com - Ratusan masa aksi dari gabungan 17 LSM Ormas di Kabupaten Karawang mengepung Kantor Kejaksaan Negeri Karawang.


Aksi tersebut merupakan buntut dari penetapan 2 orang tersangka dalam kasus tindak korupsi PJU di Dinas Perhubungan Karawang oleh Kejaksaan Negeri Karawang pada beberapa waktu lalu.

Pantauan pewarta di lokasi, ratusan masa aksi dari gabungan LSM Ormas yang terdiri dari LSM LASKAR NKRI, ORMAS GMPI, ORMAS LMP, ORMAS GERPIN, LSM KOMPAK, LSM GIBAS JAYA, LSM KPMP dan LSM Barak mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Karawang sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu,(13/3/2024).
Dalam tuntutannya, masa aksi tersebut mendesak Kejaksaan Negeri Karawang agar mengusut tuntas Aktor Intelektual atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penerangan Jalan Umum (PJU) di lingkup Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang.

Kemudian, mendorong Kejaksaan Negeri Karawang dalam melaksakan tugasnya tidak tebang pilih dalam menentukan tersangka perkara duguan tindak pidana korupsi pekerjaan Penerangan Jalan Umum (JPU) di lingkup Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang.

Massa aksi juga menuntut agar Arief Bijaksana Maryugo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan turut ditangkap.

Sekitar pukul 14.00 WIB, masa aksi diterima masuk oleh pihak Kejaksaan Negeri Karawang untuk melakukan audiensi di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang. Masa aksi disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah dan Kasie Intel Kejari Karawang, Rudi Iskonjaya.

Sementara itu, lalu lintas di sekitar Kantor Kejaksaan Negeri Karawang sempat mengalami kemacetan. Akan tetapi, kemacetan itu dapat segera ditangani oleh personel Polres Karawang.



Red
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung