24 C
id

Satpol PP Tindak Spa dan Klub Malam yang Langgar Surat Edaran Bupati di Karawang

KARAWANG | Suarana.com - Spa dan klub malam di Karawang yang diduga melanggar surat edaran Bupati disegel oleh Satpol PP. 

Pihak Satpol PP juga menemukan klub malam yang menyediakan minuman beralkohol, bertentangan dengan larangan beroperasi selama bulan Ramadhan. 

Kasat Pol PP, Basuki Rachmat, menekankan pentingnya melaporkan tempat hiburan yang masih beroperasi selama bulan suci tersebut. 
Pihak Satpol PP juga menemukan cafe yang menyediakan minuman beralkohol dengan kadar tinggi, dan akan memanggil pemiliknya untuk dimintai keterangan serta menindaklanjuti perizinan yang diperlukan.

"Harapanya kepada masyarakat yang mengetahui jika tempat hiburan malam yang masih beroperasi dan menjual minuman beralkohol agar segera melaporkan kepada kami,"ungkap basuki, minggu (17/3/2024).

Di lokasi yang sama, Kepala bidang perlindungan masyarakat (Linmas) Satpol PP Karawang menyatakan bahwa mereka menemukan sebuah cafe yang menyajikan minuman beralkohol dengan kadar tinggi sekitar 16%. 

Kita akan panggil pemilik cafe untuk dimintai keterangan, mengingat bahwa izin khusus diperlukan untuk menjual minuman tersebut. Selain itu, kita akan bawa barang bukti ke kantor untuk proses lebih lanju, Tandasnya.



Red
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung