24 C
id

Warga Minta Dinas Kesehatan Lampung Timur Serius Tangani Kasus DBD

LAMPUNG TIMUR | Suarana.com - Penderita Demam Berdarah Dengue (DBD) di Desa Pematang Thahalo  Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur terus bertambah warga meminta Dinas Kesehatan Lampung Timur Serius Tanganinya.Kamis (14/03/24).


Hal itu di katakan oleh salah satu keluarga pasien Penderita DBD Susilawati  mengatakan di musim penghujan seperti ini DBD mulai menyerang.

"Ada sekitar 5 yang bersamaan sedang dirawat di Puskesmas Waymili termasuk adik saya,Penderita tidak hanya anak anak, namun orang dewasapun juga ada yang terjangkit penyakit berbahaya ini" Ucapnya.

"Sebagian memang ada yang hanya dirawat sebentar kemudian bisa pulang, namun ada yang sudah satu minggu belum juga sembuh dan masih dirawat di Puskesmas Waymili"Sambungnya.

"Kami berharap ada penanganan serius dari Dinas Terkait  tentang wabah penyakit yang bisa mematikan ini, sebab Masyarakat resah karena khawatir akan menimpa masyarakat lebih banyak lagi" angkap Susilawati.

Kami berharap Dinas Kesehatan segera melakukan langkah langkah mengantisipasi penyakit menular itu. Misalnya dengan melakukan fogging kebeberapa rumah warga maupun upaya lain yang bisa mengurangi penderita DBD di Desa Kami" Terangnya.

Saat di Kompirmasi Helo Indonesia salah satu petugas Puskesmas Waymili mengatakan Dinas Kesehatan Lampung Timur sudah turun kebeberapa tempat di Kecamatan Jabung.

"Penderita terbanyak di Desa Pematang Thahalo Kecamatan Jabung,memang ada dibeberapa tempat yang menderita DBD, namun jika dibandingkan dengan Desa lain,Desa Pematang Thahalo yang paling banyak penderitanya." Ujarnya. 



Ardi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung