24 C
id

Anggota DPRD Provinsi Jabar Sosialisasikan Perlindungan Anak dan Peringati Hari Kartini dalam Acara Halal Bihalal di Karawang

KARAWANG | Suarana.com - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat fraksi Golkar Hj. Sri Rahayu Agustina SH menggelar acara Halal Bihalal sekaligus melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Jabar no 3 tahun 2021 yang dilaksanakan pada Minggu 21 April 2024 bertempat di wilayah Karawang Kulon Kecamatam Karawang Barat.

Dalam acara halal bihalal usai lebaran atau Idul Fitri 1 Syawal 1445 H / 2024 M dan sosialisasi Perda tersebut, Anggota DPRD Provinsi Jabar Sri Rahayu Agustina menyampaikan pemaparan tentang Perda No. 3 tahun 2023 tentang Pemberdayaan   Perlindungan Perempuan dan anak

Menurut Sri penyebarluasan Perda yang disampaikan kali ini tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

“Adapun Peraturan Daerah yang di sosialisasikan yakni perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Ia juga mengungkapkan berbagai permasalahan perlindungan anak masih banyak terjadi di Jawa Barat, karenanya Sri menyebut semua pihak harus tetap saling mengedukasi dan saling mengingatkan.

“Perda ini adalah upaya-upaya untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” ungkapnya.

Dikesempatan ini bertepatan dengan momen peringatan hari Kartini, Sri mengatakan,.di era emansipasi wanita ini, wanita harus mampu sejajar dengan kaum pria, baik itu tingkat pendidikan, karir dan lainnya, sudah banyak contoh wanita yang sukses menjadi pemimpin, diantaranya Hj. Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden pertama Indonesia dan Hj. Cellica Nurrachadiana sebagai Bupati Karawang pertama dari kalangan wanita,"pungkasnya.




(Kabiro Karawang/ Aan)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita