24 C
id

Cek Terminal Bus, Kapolres Jember Pastikan Kelayakan Angkutan Lebaran

JEMBER | Suarana.com - Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi S.I.K,mengunjungi pos pelayanan  terminal Tawang Alun Jember.

Kunjungannya ke terminal Tawang alun guna mengecek kesiapan para sopir dan pemudik yang hendak pulang kampung menggunakan bus.

“Kami pastikan pemudik mendapatkan rasa aman dan nyaman saat menggunakan armada bus di terminal Tawang alun ini,” kata AKBP Bayu Pratama, Selasa (9/4/2024).

Ia bersama kepala Dishub Jember mengecek tiap sudut terminal dan armada (bus). Bayu juga menyempatkan diri menyapa dan berkomunikasi dengan para sopir dan pemudik.
“Para sopir harap berhati-hati saat berkendara, keselamatan diri dan muatan merupakan prioritas utama,” katanya.

AKBP Bayu Pratama juga mengingatkan para pemudik agar tetap menjaga kondisi fisik. Makan tepat waktu dan jangan lupa berdoa sebelum perjalanan.

“Perhatikan kondisi fisik, istirahat yang cukup dan jangan mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol,” tegasnya.

Di terminal Tawang Alun  juga telah dibangun pos pelayanan dan pengamanan terpadu. Pos tersebut untuk menunjang Operasi Ketupat 2024.

“Kami berikan pelayanan maksimal agar mudik tahun ini lebih aman dan berkesan,” tambah Kapolres Jember.

Dalam kesempatan yang sama Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Jember juga memberikan bingkisan kepada personil yang melaksanakan tugas di Posyan, Pospam dan Pos Terpadu Operasi Ketupat Semeru 2024,

“Ini merupakan bentuk kepedulian kepada personel yang sedang menjalankan tugas,”ujarnya.

Kepada Masyarakat yang sedang mudik ataupun sedang berlibur pada lebaran kali ini, Kapolres Jember berpesan agar lebih meningkatkan kewaspadaan baik di jalan maupun lingkungan tempat tinggalnya yang sedang ditinggal pergi.

“Kami minta Masyarakat lebih waspada di jalan saat mudik, dan silahkan istirahat pada pos – pos yang sudah kami sediakan,”pungkas AKBP Bayu. 



Reporter : ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung