24 C
id

Cepat Tanggap, Anggota Koramil 1307-09/Poso Pesisir Bantu Damkar Padamkan Api Yang Membakar Rumah

POSO | Suarana.com - Anggota Koramil 09/Poso Pesisir Kodim 1307/Poso, bergerak cepat membantu petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) memadamkan api yang membakar rumah warga milik ibu Mutmainnah di Kelurahan Kasiguncu, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Jumat (05/03/2024).

Danramil 1307-09/Poso Pesisir Kapten Inf Mulawarman menyebutkan, dia mendapatkan informasi ada kebakaran di wilayah Binaan Teritorialnya, dirinya langsung bergegas memerintahkan personel Babinsanya yang sementara piket untuk mendatangi TKP membantu petugas Damkar memadamkan api yang telah membakar rumah warga tersebut.

“Bersama petugas Damkar, kepolisian dan dibantu masyarakat kita bergotong royong memadamkan kobaran api yang telah membakar rumah warga ini. Alhamdulillah setelah berselang beberapa waktu api dapat di padamkan,” ujar Danramil.
Dugaan sementara api berasal akibat hubungan arus pendek/konsleting listrik di bagian depan rumah ibu Mutmainnah, dikarenakan rumah tersebut merupakan semi permanen sehingga api mudah membesar dan dengan cepat melahap seluruh isi rumah.

Dengan kejadian tersebut, Danramil menghimbau kepada Masyarakat agar lebih berhati-hati dengan aliran listrik, apabila ada jaringan listrik yang sudah rusak laporkan ke PLN agar segera mendapat penanganan yang cepat dan tepat, guna menghindari kejadian serupa,”pungkas Danramil.

Api berhasil dipadamkan pada pukul 06.00 Wita, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.



Reporter : ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung