24 C
id

Dandim Kulon Progo Laksanakan Kunjungan Silaturahmi ke Ponpes dan Panti Asuhan

KULON PROGO | Suarana.com - Komandan Kodim 0731/Kulon Progo Letkol Arh Viki Herwandi, S.Sos., bersama Pj. Bupati, Kapolres, Kepala Kemenag dan Plt Satuan Polisi Pamon Praja Kulon Progo, melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Pondok Pesantren dan Panti Asuhan di wilayah Kabupaten Kulon Progo, Rabu (17/04/2024).

Kunjungan diawali di Pondok Pesantren Nurul Falah Kalurahan Sendangsari, disambut Forkopimkap Pengasih, Lurah Sendangsari dan Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Fallah Sendangsari Ustadz Abdul Fatah Ustman. Dalam kunjungan ini diserahkan bantuan dari BAZNAS Kulon Progo, dilanjutkan peletakan batu pertama perluasan pembangunan Pondok Pesantren Nurul Fallah.  

Kunjungan selanjutnya di Pondok Pesantren Budi Mulya, Kalurahan Kaliagung, Kapanewon Sentolo, disambut Forkopimkap Sentolo, Lurah Kaliagung dan Pimpinan Pondok Pesantren Budi Mulyo Gus Achmad Fawazin.  Selanjutnya dilaksanakan penyerahan bantuan dari BAZNAS Kulon Progo.
Kunjungan terakhir di Pondok Pesantern Al Hasani Padukuhan Protonalan, Kalurahan Banjaroyo, Kapanewon Kalibawang, disambut Forkopimkap Kalibawang, Kepala KUA Kalibawang, Lurah Banjaroyo dan Pimpinan Ponpes AL Hasani Cabang Pandanaran Ustadz Abdul Haris. Selanjutnya dilaksanakan penyerahan bantuan dari BAZNAS Kulon Progo.

Kunjungan silaturahmi dilaksanakan Forkopimda Kulon Progo dalam momen Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M, untuk mempererat tali silaturahmi antara Ulama dan Umarok, memelihara hubungan baik antara Pemerintah dengan Pondok Pesantren dan Panti Asuhan, serta memberikan bantuan sebagai wujud kepedulian Pemerintah dalam pengembangan pendidikan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Ponpes maupun Panti Asuhan. 



Reporter : ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung