24 C
id

Dandim Kulon Progo Mengikuti Kunjungan Silaturahmi ke Panti Asuhan dan Pondok Pesantren

KULON PROGO | Suarana.com - Komandan Kodim 0731/Kulon Progo Letkol Arh Viki Herwandi, S.Sos., bersama Pj. Bupati, Kapolres, Kepala Kemenag dan Pejabat terkait, melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Pondok Pesantren dan Panti Asuhan di wilayah Kabupaten Kulon Progo, Kamis (18/04/2024).

Kunjungan dilaksanakan di Panti Asuhan Muhammadiyah Darusubusi yang beralamat di Beji Kelurahan Wates, Pondok Pesantern Tolabus Sa'adah di Padukuhan Gegulu, Kalurahan Gulurejo, Kapanewon Lendah dan Pondok Pesantren Al-Manar di Padukuhan Klampok, Kalurahan Brosot, Kapanewon Galur.

Pj. Bupati Kulon Progo Ibu Ni Made Dwipanti Indrayanti, S.T., M.T., menyampaikan, saya atas nama pribadi, keluarga maupun kedinasan, mengucapkan Selamat Idul Fitri 1445 H, mohon maaf lahir dan batin atas segala kesalahan, baik tutur kata maupun perbuatan.
Semoga di Hari Raya Idul Fitri ini dapat menjadi penyemangat bagi kita sekalian untuk hidup lebih baik lagi di tahun ini, dengan semangat baru untuk terus melanjutkan pembangunan demi kemajuan, kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kabupateb Kulon Progo. Saya berharap keberadaan Pondok Pesantren dan Panti Asuhan di Kulon Progo ini mampu melahirkan para penghafal Al-Quran. 

Terima kasih atas sambutan yang diberikan kepada kami dan mungkin nanti ada sedikit bantuan dari kami mudah-mudahan ini dapat bermanfaat bagi pengembangan Pondok Pesantren dan Panti Asuhan. 

Kunjungan silaturahmi dilaksanakan Forkopimda Kulon Progo dalam momen Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M, untuk mempererat tali silaturahmi antara Ulama dan Umarok, memelihara hubungan baik antara Pemerintah dengan Pondok Pesantren dan Panti Asuhan, serta memberikan bantuan sebagai wujud kepedulian Pemerintah dalam pengembangan pendidikan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Ponpes maupun Panti Asuhan.



Reporter : ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung