24 C
id

Jelang Lebaran Satgas Pangan Ngawi Cek Bahan Pangan di Sejumlah Supermarket dan Pasar

NGAWI | Suarana.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Ngawi bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan Kab. Ngawi melakukan pengecekan bahan pokok di beberapa toko dan pasar besar yang ada di Kab. Ngawi, pada Rabu (3/4/2024) 

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono melalui Kasi Humas Iptu Dian mengatakan selain pengecekan produk kadaluwarsa, pihaknya juga memantau ketersediaan bahan pokok, fluktuasi harga, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi oleh pedagang dan pembeli.
Hasil pengecekan acak di toko, pasar tradisional dan Supermarket dinyatakan bahwa stok bahan pangan di wilayah Kabupaten Ngawi saat ini dalam keadaan aman dan cukup sampai dengan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

"Dari pengecekan tadi, kami menyatakan bahwa stok bahan pangan pokok masih tercukupi hingga hari Raya Idul Fitri, dan tidak ada makanan ataupun minuman yang kadaluwarsa," lanjut Dian.

Satgas Pangan Ngawi berkomitmen untuk menjaga stabilitas stok bahan pokok di wilayah Kabupaten Ngawi, dengan cara berpatroli ke pasar tradisional dan toko-toko bahan pangan atau supermarket yang ada.

Mereka juga akan terus berkoordinasi untuk saling melakukan monitoring dan pengecekan harga, stok bahan pokok, serta antisipasi terhadap peredaran makanan dan minuman yang telah kadaluwarsa.

Iptu Dian juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Ngawi untuk tetap tenang terkait ketersediaan bahan pokok, dan apabila menemukan adanya penimbunan bahan pokok penting agar  melaporkan kepada pihak berwajib.

“Hasil pengecekan, tidak ditemukan produk kedaluwarsa, namun demikian kita bersama satgas pangan akan terus melakukan monitoring secara berkala untuk menjamin produk yang layak konsumsi,” pungkasnya.

Himbauan dan pesan  diberikan kepada para pedagang, agar bahan makanan dan minuman ataupun produk lainnya yang berkemas kaleng  rusak/penyok untuk disingkirkan dan tidak dijual. 



Reporter : ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung