24 C
id

Kepala Desa Puyoh Resmi Lantik Perangkat Desa Baru, Misi Layanan Prima untuk Kemajuan Puyoh

KUDUS | Suarana.com - Setelah setahun mengalami polemik dan pro kontra tentang keabsahan hasil tes seleksi perangkat desa dan pelantikannya.

Kini hari  Senin 1 April 2024 kepala Desa  Puyoh Dawe Kudus melakukan pelantikan  perangkat Desa.

Pelantikan tersebut bertempat di Aula balai Desa Puyoh kecamatan  Dawe, Kabupaten Kudus, Jateng.

Tampak hadir dalam pelantikan itu, Forkopimcam, Jajaran pemerintah desa Puyoh para tokoh Agama dan tokoh masyarakat, serta perwakilan BPD Desa Puyoh.

Kepala Desa Puyoh H Wahyudi spd MM  dalam sambutannya  menyampaikan harapan kepada Sekdes yang baru di Lantik  untuk lebih maju karna punya program  kepada perangkat desa yang baru di lantik untuk  melayani masyarakat dengan layanan prima.

" Sesuai konsep saya dan visi misi saya semoga Puyoh  terlayani dengan baik, semakin maju, pelayanan semakin menyentuh  masyarakat," begitu ungkapnya.

Camat Dawe Famny Dwi Arfana Selaku camat Dawe berpesan kepada perangkat yang baru dilantik untuk segera menyesuaikan diri,gerak cepat  menjadi semangat baru, menjadi motifasi tersendiri bagi perangkat desa," dan ini menjadi  semangat baru bagi rekan rekan yang ada di pemerintahan desa uan desa,"
 Dia juga beresan kepada perangkat Desa yang baru dilantik untuk segera menyesuaikan diri, dan gerak cepat,    serta menjadikan perangkat  sebagai mitra atau dan besinergi dengan segenap perangkat desa.

 Famny juga berharap desa Puyoh untuk lebih maju  sejahtera  gemak rifah loh jinawe.

Sholihati Amelia selaku  perangkat Desa yang yang di Lantik sebagai Sekertaris Desa mengungkapkan kebahagiaannya "cukup bahagia  karena sudah setahun menanti dengan ketidak pastian, dan ahirnya 
Hari ini di Lantik" begitu ungkap sholihati.




( Faizun )

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung