24 C
id

Konsumsi Meningkat Jelang Lebaran, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tambah Pasokan Tabung LPG di Wilayah Lampung Utara


Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkomitmen memastikan stok dan penyaluran LPG 3 kg melalui agen dan pangkalan tetap berjalan lancar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Masyarakat dihimbau untuk membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina yang terjamin harga dan kualitasnya, serta tidak membeli LPG 3 Kg di pengecer atau warung," ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan pada redaksi Suarana.com Senin (07/04/2024).

"Sebagai antisipasi potensi bertambahnya kebutuhan dimasa Ramadhan 1445 Hijriah untuk produk LPG 3 Kg pada bulan April 2024 Pertamina melakukan penambahan fakultatif penyaluran LPG 3 Kg sebesar 22.400 tabung yang tersalurkan di Kabupaten Lampung Utara", tambahnya.

Selain itu, masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak panic buying, karena Pertamina menjamin distribusi dan pasokan tetap tercukupi untuk kebutuhan masyarakat hingga Hari Raya Idul Fitri.

"Untuk pemenuhan kebutuhan LPG 3 Kg di wilayah Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara masyarakat dapat memperoleh di Pangkalan Dwi Yanto, Pangkalan Syamsul Arifin, Pangkalan Dede Karlina, Pangkalan Indra Lesmana, Pangkalan Marudut Manihuruk, dan Pangkalan Legimin", Pungkasnya.

Pertamina mengimbau kepada masyarakat untuk dapat segera melakukan pendaftaran dan pencocokan data NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan LPG terdekat untuk bisa mengakses LPG bersubsidi di Pangkalan yang terjamin harga dan kualitasnya.

Diharapkan juga agar masyarakat dapat menggunakan LPG sesuai peruntukannya, dimana LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu.


(Rls/Red)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung