24 C
id

Legislator Gerindra, Gina Fadlia Swara Sebarkan Perda Perlindungan Anak di Karawang

KARAWANG | Suarana.com - Penyebaran Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak dilakukan oleh Hj. Gina Fadlia Swara, SE, MM, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra, di Indoalamsari Desa Purwadana, Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. 

Acara tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa Purwadana yang diwakili oleh Bapak Saptar Kaur Pemerintahan.

Hj. Gina F. Swara, SE, MM, memberikan pesan agar peserta yang hadir dapat mensosialisasikan Perda No. 31 Tahun 2021 kepada masyarakat secara lebih luas, sehingga tujuan perlindungan anak ini dapat tercapai secara efektif.

"Kepada semua peserta yang hadir, saya menekankan pentingnya mensosialisasikan Perda No. 31 Tahun 2021 kepada masyarakat secara lebih luas. Hal ini akan membantu mencapai tujuan perlindungan anak secara efektif", Ungkap Legislator Jabar Hj. Gina (05/04/2024).

Dalam acara tersebut, dihadiri oleh perwakilan dari 30 kecamatan serta ibu-ibu FIRA dan Masyarakat. 

Dalam sambutannya, pemdes Purwadanna Bapak Saptar Kaur Pemerintahan menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum, khususnya perlindungan anak. 

"Perda No. 3 Tahun 2021 ini dirancang untuk melindungi anak-anak dari kekerasan", Pungkasnya.


(Red)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung