24 C
id

Pesan Mak Sri Sambut Hari Kartini dengan Semangat Perjuangan Wanita

KARAWANG | Suarana.com - "Habis gelap terbitlah terang" adalah sepenggal kata-kata dari Raden Ajeng Kartini, salah satu pahlawan perempuan Indonesia yang pemikirannya mendorong emansipasi wanita dan meluaskan peran perempuan di Indonesia.

Hari ini, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar Hj. Sri Rahayu Agustina. SH sapaan akrabnya Mak Sri, merayakan Hari Kartini dengan menghormati perjuangan Raden Ajeng Kartini dalam memajukan emansipasi wanita di Indonesia.  "Sebagai salah satu pahlawan perempuan Indonesia, telah menginspirasi pemikiran emansipasi wanita untuk meluaskan peran perempuan di era modern", ungkap Mak Sri lewat telepon WhatsaAp pada Suarana.com Minggu (21/04/2024).

Menurut Mak Sri, kesetaraan gender dan pendidikan memainkan peran penting dalam memberikan kesempatan kepada semua perempuan untuk mengejar cita-cita dan impian mereka. 

"Perempuan bebas untuk berkarya, mengungkapkan ide-ide kreatif, dan mengembangkan bakat yang bermanfaat. Hal ini membantu meningkatkan kualitas hidup dan meningkatkan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan, baik dalam politik, bisnis, maupun peran domestik", jelas Mak Sri.

Mak Sri menekankan bahwa meskipun perempuan dapat meraih karir tinggi, mereka tidak boleh melupakan kodratnya di rumah sebagai istri dan ibu. 

"Emansipasi wanita bukan berarti melupakan kewajiban sebagai istri yang taat dan menjadi idola bagi anak-anaknya", tambahnya.

Dalam pesan spesialnya untuk perempuan hebat di Hari Kartini, Mak Sri mengirimkan salam emansipasi wanita, menggarisbawahi pentingnya menjalani peran dengan penuh ketaatan dan cinta di dalam keluarga.

"Selamat Hari Kartini! Sri Rahayu Agustina", Tutupnya.



(Rizki)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung