24 C
id

Polres Pamekasan Sidak SPBU Jelang Mudik Lebaran Pastikan Stok dan Takaran BBM Aman

PAMEKASAN | Suarana.com - Untuk mengantisipasi tindak kecurangan dalam penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) menjelang mudik lebaran 2024, Polres Pamekasan melakukan pengecekan ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pamekasan.

Pengecekan kali ini dilakukan oleh Unit III Tipidter Satreskrim Polres Pamekasan di semua SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Pamekasan Madura.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto mengatakan semua mesin pompa di SPBU diperiksa.

Selain itu kata AKP Sri Sugiarto petugas juga memeriksa tandon pengisian BBM yang ditanam di setiap SPBU.

"Petugas memastikan bahwa tidak ada kecurangan yang dapat merugikan konsumen atau masyarakat, maupun BBM yang tercampur air,”kata AKP Sri Sugiarto,Jumat (5/4/2024).

Kasihumas Polres Pamekasan ini juga mengatakan pengecekan ini merupakan kegiatan rutin Polres Pamekasan pada masa menjelang mudik lebaran.

“Pemeriksaan pompa bensin akan terus digelar rutin nanti nya sampai dengan hari raya mengontrol semua SPBU di wilayah hukum Polres Pamekasan,"papar AKP Sri Sugiarto.

Ia berharap agar petugas SPBU dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, dan menjauhi segala bentuk praktik kecurangan.

Pihaknya akan terus memantau secara ketat aktivitas di SPBU  di wilayah hukum Polres Pamekasan.

“Kami akan terus melakukan pemantauan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, terutama dalam masa mudik dan balik lebaran,” tandas AKP Sri Sugiarto .

Di lain tempat Kasatreskrim Polres Pameksan, AKP Doni Setiawan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas kepada SPBU yang kedapatan curang.

Ia juga meminta kepada Masyarakat, agar segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, apa bila mendapati dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum petugas SPBU.

“Laporkan, kami akan tindaklanjuti,”tegas AKP Doni.



Reporter : ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung