24 C
id

Polres Sukoharjo Tangkap Satu Pelaku Pembantu Pembunuhan Wanita di Polokarto

SUKOHARJO | Suarana.com Polres Sukoharjo menangkap seorang pria berinisial RMS, warga Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Ia ditangkap usai ikut andil dalam kasus pembunuhan S (22) wargariba Lemahbang, Kecamatan Jumapolo, Karanganyar, yang jasadnya ditemukan terbungkus plastik di parit dekat Makam Mawar, Dukuh Gagan, Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

RMS menjelaskan, awalnya ia dihubungi D melalui pesan WhatsApp (WA). Di sana, D yang kini masih buron, meminta lokasi sepi dan mencari mobil untuk membuang jasad S.

"Saya di-WA, dimintai tolong menyelesaikan permasalahan D. Dia tanya tentang lokasi yang sepi. Saya dimintai tolong mencarikan rentalan mobil untuk membuang mayat," jelasnya.
Saat dimintai bantuan, RMS diiming-imingi sejumlah uang oleh D. "Rencana mau dikasih Rp 2 juta, tapi baru dikasih Rp 100 ribu," kata RMS saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (22/4/2024).

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan tersangka RMS tidak mengenal korban. Peran dia hanya membantu tersangka D.

"Pelaku ikut merencanakan sebelum kejadian, kemudian membantu melarikan, dan membantu menjual handphone atau hasil dari tindak pidana," kata AKBP Sigit.

RMS ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, pada Jumat (19/4) pukul 03.00 WIB. Polisi mengamankan motor RMS yang digunakan sebagai sarana, pakaian korban berupa hoodie, dan uang Rp 100 ribu.

Akibat perbuatannya, RMS terancam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, tentang perampasan dan pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup penjara.



Reporter :  ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung