24 C
id

Polrestabes Surabaya Terjunkan 2.503 Personel, Amankan Lanjutan Liga 1 Persebaya vs Dewa United

SURABAYA | Suarana.com - Polrestabes Surabaya menyiapkan langkah antisipasi untuk mengamankan pertandingan sepak bola.

Pertandingan tersebut akan mempertemukan Persebaya melawan Dewa United di Stadion Gelora Bung Tomo, Selasa 16 April 2024, besok.

Sebanyak 2.503 personil gabungan TNI, Polri dan Pemkot akan melaksanakan pengamanan bola tersebut.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce melalui Kabagops AKBP Wibowo mengatakan, Polrestabes menjamin dan memastikan keamanan serta kenyamanan para penonton serta menjaga kelancaran jalannya pertandingan.
Selain kehadiran personel TNI dan Polri dalam pengamanan, Polrestabes Surabaya juga bekerja sama dengan petugas keamanan stadion dan steward untuk meningkatkan pengawasan di setiap sudut area pertandingan. 

"Upaya ini dilakukan agar tidak ada celah bagi orang yang berniat mengganggu ketertiban jalannya pertandingan tersebut,"terang AKBP Wibowo.

Ditempat terpisah Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi menyampaikan, Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi aturan dan petunjuk dari petugas kepolisian maupun panitia pertandingan selama berada di lokasi stadion.

Haryoko juga menyampaikan bahwa barang-barang berbahaya seperti Flare, Petasan, Kembang api, sajam, narkoba dan miras dilarang masuk ke dalam stadion.

"Tiket pertandingan telah dijual oleh Panpel, semua penonton yang masuk ke stadion wajib menggunakan ticket gelang, yang tidak punya tiket kami menghimbau silahkan nonton TV, akan disiarkan langsung oleh TV Swasta,"pungkas Haryoko. 



Reporter : ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung