24 C
id

Suasana Lancar di Jalur Mudik Lamaran-Tanjungpura-Klari, Pemudik Mulai Berkurang

KARAWANG | Suarana.com - Meskipun hari raya Idul Fitri 1445H masih dua hari lagi, jalur mudik di jalan baru Lamaran arah Tanjungpura-Klari terpantau lancar pada hari ini. Pemantauan awal menunjukkan bahwa jumlah pemudik sudah mulai menurun, memberikan gambaran suasana yang relatif sepi.

Pantauan dilakukan sepanjang jalur tersebut menunjukkan tidak adanya kepadatan lalu lintas yang signifikan. Kendaraan pemudik dapat melaju dengan lancar tanpa adanya hambatan.

Meskipun begitu, petugas keamanan dan penjagaan tetap berada di titik-titik strategis untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan para pemudik.

Menurut salah satu yang berada di posko pantauan Mudik Hari Raya (A) penurunan jumlah pemudik yang terlihat pada hari ini mungkin disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk penyebaran informasi tentang program mudik Gratis di tiap daerah.

"Puncak ramai mudik semalam malah ramai padat, terlihat r2 dan r4 padat merayap, kayaknya untuk sekarang udah mulai sedikit, ujar (A) saat di wawancarai Suarana.com Senin (08/04/2024).

"Meskipun demikian, petugas dan pihak terkait yang berada di posko- posko terus memantau situasi dengan cermat, siap untuk mengambil tindakan jika diperlukan guna memastikan kelancaran dan keselamatan seluruh pemudik yang masih melakukan perjalanan, tambah dia.

Dengan suasana yang relatif sepi pada hari ini, diharapkan pemudik dapat melanjutkan perjalanan mereka dengan aman dan nyaman menuju tujuan akhir mereka. Tetaplah mengikuti perkembangan terkini dan tetap waspada di jalan.


(Rizki)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung