24 C
id

Ahli IT Viral di jagad maia, Bongkar Kejanggalan Rekaman CCTV dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kiri Atas Poto Pegi Sekarang, Kiri bawah pegi dulu, Kanan Poto Capture Vidio yang telah viral di medsos

KARAWANG | Suarana.com - Jagat maya kembali digemparkan dengan perkembangan terbaru kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Tersangka terakhir dalam kasus ini, Pegi Setiawan atau dikenal sebagai Perong, resmi ditampilkan oleh polisi ke publik untuk pertama kalinya pada Minggu, 26 Mei 2024. Namun, saat digiring oleh polisi, Pegi tiba-tiba menegaskan bahwa dirinya bukanlah pembunuh Vina.

"Saya bukan pembunuh Vina," tegas Pegi di hadapan publik.

Perkembangan ini menambah ketegangan di tengah masyarakat yang telah lama menunggu kejelasan kasus ini. Selain itu, seorang ahli IT yang telah viral di media sosial berhasil membuka rekaman CCTV di lokasi jembatan Cirebon, yang menjadi tempat kejadian perkara.

Berikut Cuplikan Vidio dibawah : 

Namun, terdapat kejanggalan pada rekaman tersebut. Slide rekaman CCTV di tahun 2016 hilang, melompat dari tahun 2015 langsung ke tahun 2017. Meski demikian, rekaman dari tahun lalu masih utuh. Selain itu, posisi CCTV juga tampak berbeda dari sebelumnya.

Dalam unggahannya, ahli IT tersebut menyertakan caption yang menimbulkan kecurigaan.

"Apakah rekaman itu sengaja dihilangkan?" tulisnya, menyiratkan adanya kemungkinan manipulasi dalam penyelidikan kasus ini.

Kasus ini terus menarik perhatian publik, dengan berbagai spekulasi dan dugaan yang berkembang. Banyak yang berharap agar pihak berwenang segera menemukan kebenaran dan memberikan keadilan bagi Vina.


(red)


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung