24 C
id

Aksi Nyata Pj Bupati Serahkan Bibit/Benih Cabai dan Jagung untuk Camat Se-Kabupaten Banyuasin

Poto penyerahan bantuan Benih/Bibit Cabe dan Jagung kepada Camat se-Kabupaten Banyuasin

BANYUASIN | Suarana.com - Penjabat Bupati Banyuasin H. Hani Syopiar Rustam, SH Gerak Cepat menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri RI terkait aksi nyata mendukung Gerakan Menanam dalam rangka pengendalian inflasi di Kabupaten Banyuasin. Aksi nyata tersebut dilakukan dengan memberikan bantuan bibit/benih cabai dan jagung melalui Camat se-Kabupaten Banyuasin.

Penyerahan bantuan diserahkan secara langsung oleh Pj Bupati Banyuasin Hani S Rustam pada Rakor dan Sosialisasi Netralitas ASN di Ruang Rapat Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Senin sore (13/05).

Hani S Rustam menegaskan penyerahan bantuan Benih/Bibit Cabe dan Jagung kepada Camat se-Kabupaten Banyuasin sebagai langkah kongkret aksi nyata pengendalian inflasi melalui gerakan menanam.

“Bantuan bibit cabai ini bukan tanpa alasan. Tapi ini sebagai upaya aksi nyata pengendalian inflasi, Saya arahkan/himbau Camat untuk segera menanam di pekarangan kantor, sekolah, rumah atau lahan kosong milik Pemkab, mengajak aparat Desa/Kelurahan dan masyarakat, memonitor pelaksanaannya, serta memanen yang sudah siap panen.” tegasnya.

Bantuan bibit cabai dan jagung menjadi penting, ujarnya, ketika masyarakat produktif menanam cabai dan jagung, maka otomatis menghindari kelangkaan cabai yang dapat menyebabkan harga melonjak tinggi.

“Hal yang sangat sederhana tapi kongkret, dan berdampak strategis,” jelasnya.

Menurut HSR, jika menanam cabai bisa diwujudkan secara masif, maka cabai bukanlah komoditas yang sulit dicari di pasar.

“Disinilah menanam cabai menjadi begitu penting dalam pengendalian inflasi,” tandasnya, SMSI Banyuasin.

Pewarta: Junaidi

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung