24 C
id

Bantuan Sapi Kelompok Sidoda Dadi Tidak Tau Di Mana Rimba Nya

Ilustrasi Se Ekor Sapi

Suarana.com - Miris bantuan sapi tahun 2012 yang di kelola kelompok tani sido dadi desa muara tenang kecamatan tanjung raya kabupaten mesuji diduga di gelapkan oleh kelompok.

Pasalnya bantuan sapi tersebut tidak jelas keberadaannya dan sapi bantuan hingga saat ini tidak berkembang biak 

Menurut keterangan warga yang memelihara/ gaduh Tugio mengatakan  kami memang pernah di suruh memeliharanya dangan sapi indukan berjumlah 2 ekor,tetapi setelah kami pelihara  sapi itu melahirkan masing masing 1 ekor.

Setelah sapi beranak tiba tiba salah satu anggota kelompok tani bernama puji  mengambil sapi dengan alasan akan di gaduhkan kepada warga yang lain"karna di ambil ya saya kasihkan kepada pak puji" ujarnya.

Menutut keterangan sekertaris kelompok tani sidodadi yang pada saat itu juga menjabat ketua Poniman mengatakan sapi sapi bantuan itu saat ini sisa 26 ekor sapi.

Sapi juga banyak yang mati dan sakit,ada juga yang sudsh kami serahkan kepada kelompok yang baru bernama Supi'i dengan jumlah sapi 26 ekor.

Saat di pertanyakan bukti kematian dan berita acara ,Poniman tidak bisa menunjukan bukti bukti kematian sapi  tersebut.

Begitu juga yang di kayakan oleh ketua kelompok yang baru Supii mengatakan sapi ada di sershlan oleh Poniman sejumlah 27 sapi tetapi untuk kematian dan yanh lainnua saya tidak menhetahuinya di karnakan saya baru di pilih menjadi ketua brbetapa tahun yang lalu.

Untuk lebih jelasnya kaean kawan media mempertanyakan kepada pak poniman,karna bukti bukti kematian dan kemana arah sapi itu kami tidak di beritahukan oleh pak poniman.


(Red/team)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung