24 C
id

Bupati Muratara Harapkan Kepada Kades Kalau Memang Benar, Hadapi LSM,Wartawan, Kejaksaan Dan Kepolisian


MURATARA | Suarana.com - Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) H Devi Suhartoni memimpin rapat koordinasi (Rakor) dengan kepala desa (Kades) se Kabupaten Muratara. 

Kegiatan berlangsung di lantai II gedung BPKAD Muratara dihadiri Wakil Bupati Muratara, H Innayatullah, Sekda Elvandari dan Kepala DPMD3A. 

Dalam kesempatan itu Bupati menegaskan kepada Kepala Desa (Kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara apabila benar jangan takut menghadapi LSM, wartawan, Kejaksaan dan Kepolisian. 

“Saya menekankan kepada seluruh kepala desa se-kabupaten Muratara,hadapi masalah dengan berani apabila tidak menyalahi aturan dan harus transparan,baik panggilan dari manapun. Baik dari  pihak LSM, wartawan, kejaksaan dan pihak kepolisian apabila diri kalian merasa benar,”tegas Bupati Muratara dihadapan Kepala Desa, saat acara rapat koordinasi di lantai II, gedung BPKAD Muratara.

Dan mengapa kita harus takut kalau kita merasa tidak punya masalah atau benar. Dan aturan-aturan  jangan kita permainkan. 

“Pergunakan dana desa sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat yang dibutuhkan,”paparnya.

Selain itu orang nomor satu di jajaran Pemkab Muratara ini menegaskan desa yang masih semarak nyentrum ikan, narkoba, keramaian yang masih memakai DJ, maka dana desa tidak akan dicairkan.

Bupati juga menyoroti usulan dari Kepala Desa Suka Menang terkait pembangunan jembatan. Untuk sementara seadanya dulu untuk kelancaran transportasi penyebrangan anak sekolah. 

Terakhir dia mengatakan berbuat baiklah semua kepala desa kepada warga sesuai dengan aturan.


Pewarta: Tulentino

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung