24 C
id

Cepat Dekat dan Bersahabat Polisi Bantu Pengendara yang Kesulitan Saat Ban Mobilnya Bocor di Jalan Raya Lumajang


LUMAJANG | Suarana.com - Anggota Satlantas Polres Lumajang dengan sigap bantu warga masyarakat yang mengalami ban kempes di jalan raya Kedungjajang Kabupaten Lumajang, Senin (13/5/2024).

Tampak dua anggota Polantas saat melaksanakan patroli berhenti ketika melihat seorang pengendara yang mendapat masalah karena ban mobilnya bocor.

Tidak tinggal diam melihat masalah yang dihadapi pengendara, Ialu Polisi itu mengambil ban serep (cadangan) dari bagasi mobil warga tersebut dan peralatan kunci untuk mengganti ban yang kempes.

Dalam hitungan beberapa menit saja, penggantian ban yang dilakukan anggota satlantas Polres Lumajang selesai dan kendaraan warga tersebut Kembali bisa berjalan normal.

Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Suwarno mengatakan, bahwa dua anggota Satlantas saat melaksananakan patroli di jalan raya desa Kedungjajang melihat mobil Avanza N 1552 ZK alami ban kempes langsung bergegas membantunya.

"Sudah tugas kita bantu Masyarakat dengan Ikhlas,”ujar AKP Suwarno,Senin (13/5).

Menurut Kasat Lantas Polres Lumajang ini, kegiatan patroli adalah bagian upaya Polres Lumajang berikan jaminan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas kepada Masyarakat.

Selain itu lanjut AKP Suwarno, pihaknya juga berupaya memberikan pelayanan prima yang cepat dekat dan bersahabat kepada setiap Masyarakat yang memerlukannya.

Ucapan terima kasih dari pengendara mobil, atas kebaikan anggota Polri, ringan tangan membantu, mengganti ban mobil, hingga dapat melanjutnya perjalanan pulang dengan lancar.

"Saya mengapresiasi kinerja anggota saya di lapangan yang dengan sigap membantu masyarakat yang memerlukan bantuan," ujarnya. 



Reporter :  ihwan



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung