24 C
id

Dandim Kulon Progo Hadiri Pembukaan FASI XII Tingklat Kabupaten


KULON PROGO | Suarana.com - Komandan Kodim 0731/Kulon Progo Letkol Arh Viki Herwandi, S.Sos., menghadiri Pembukaan Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XII Tingkat Kabupaten Kulon Progo, yang dilaksanakan di SMAN 1 Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Minggu (12/05/2024).

Hadir pula Kapolres AKBP Nunuk Setiyowati, S.I.K., M.H., Kabag Kesra Setda Kulon Progo Bapak Agus Hidayat, M.Si., Bapak Tukijan anggota DPRD, Ka Kemenag Bapak H.M Wahib Jamil, S.Ag., M.Pd., Forkopimkap Lendah, Kepala KUA Lendah, Lurah Jatirejo, Kepala SMA N 1 Lendah dan peserta lomba Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XII Tingkat Kabupaten Kulon Progo. 

Sambutan Pj. Bupati Kulon Progo disampaikan Kabag Kesra Setda antara lain, Festival Anak Sholeh diadakan dalam rangka mewadahi generasi penerus bangsa untuk berkompetisi dalam pengembangan bakat, menggali prestasi, potensi dan pengembangan diri sesuai dengan Pendidikan Agama Islam. Harapannya melalui kegiatan ini dapat tercipta generasi bangsa yang beriman, bertaqwa, aktif, kreatif, berilmu, mandiri dan berakhlakul karimah. 

Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Kulon Progo merasa bangga, karena Kulon Progo memiliki anak-anak bangsa yang berpotensi dan berprestasi, sehingga dapat diselenggarakan kegiatan Festival Anak Sholeh ini. Selamat mengikuti kepada semua kafilah, semoga dapat meraih dan mengukir prestasi, dan dengan harapan dapat maju ke tingkat yang lebih tinggi lagi, baik propinsi maupun pusat. Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan berkah dan inayah-Nya, serta meridhoi usaha kita bersama. Aamiin 


Reporter : ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung