24 C
id

Jelang Kenaikan Yesus Kristus 2024, Polres Tanjung Perak Sterilisasi Sejumlah Gereja


SURABAYA | Suarana.com - Tanjung Perak - Menjelang kenaikan Yesus Kristus yang akan diperingati pada hari Kamis Besok tanggal 9 Mei 2024, pihak Kepolisian dari Tim Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, melaksanakan sterilisasi Gereja-gereja diwilayah hukumnya.

Adapun Gereja-gereja yang disterilisasi diantaranya Gereja Katolik Santo Mikael di Jalan Tanjung Sadari Surabaya, Gereja Katolik ST Marinus Johanes Jalan Memet Sastro Wiyono 1 Surabaya serta Gereja Pantekosta Jalan Rajawali 92 Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale, melalui Kasihumas Iptu Suroto, sterilisasi yang dilakukan ini guna memastikan tidak adanya benda mencurigakan dan membahayakan, baik di lingkungan luar maupun dalam Gereja.
"Kita melakukan penyisiran menggunakan anjing pelacak serta alat metal detector dan alat mirror untuk memeriksa di sudut-sudut Gereja maupun kolong-kolong kursi duduk jema'at sebelum pelaksanaan peringatan Kenaikan Yesus Kristus besok," kata Iptu Suroto, Rabu (08/05/2024).

Pelaksanaan sterilisasi yang dilakukan oleh beberapa Personil Sat Samapta. Iptu Suroto berharap kenyamanan masyarakat umat Nasrani dalam acara peringatan kenaikan Yesus Kristus tetap terjaga hingga situasi aman dan kondusif.

"Selain itu, pelaksanaan sterilisasi ini juga merupakan bentuk perhatian Polri untuk memberikan kenyamanan bagi umat Nasrani yang beribadah di Gereja dalam peringatan kenaikan Yesus Kristus," tuturnya.

Dikesempatan yang sama, Bapak Suparmin selaku pengurus Gereja Katolik Santo Mikael, berterimakasih atas perhatian Polri yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, pada khususnya umat Nasrani.

"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Polri atas perhatiannya dengan mensterilkan Gereja kami dari barang-barang berbahaya lainnya yang bisa mengganggu kenyamanan para jema'at melaksanakan peringatan kenaikan Yesus Kristus," tutup Bapak Suparmin. 



Reporter  : ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung