24 C
id

Ketua KPU Karawang Laporkan Soal Penyebaran SK Palsu ke Polres Karawang, Meminta Penyelidikan Mendalam

Poto Ketua KPU Karawang Mari Fitriana Bersama Kuasa Hukumnya Dok Foto : Ist
KARAWANG | Suarana.com - Berita terkait penyebaran hoaks melalui media online mengalami perkembangan baru. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang bersama kuasa hukumnya telah melaporkan pihak yang diduga membuat Surat Keputusan (SK) palsu terkait penetapan caleg terpilih DPRD Kabupaten ke Mapolres Karawang belum lama ini.

"Kedatangan kami ke Polres Karawang melaporkan dugaan adanya pemalsuan surat keputusan KPU. Tadi sudah kami sampaikan laporan beserta alat buktinya," ungkap Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, Kamis, (9/5/2024).

Laporan polisi terkait SK palsu itu tertuang dengan nomor: LP/B/576/V/2024/SPKT/POLRESKARAWANG/POLDA JAWA BARAT.

Menurut Mari, ada dua SK palsu yang mengatasnamakan KPU Karawang. Dalam SK itu juga turut mencatut namanya.

Pertama terkait SK Nomor 1213 Tahun 2024 tentang perolehan suara caleg DPRD Karawang yang datanya diubah dan dipalsukan. Dalam SK itu, sejumlah caleg dari dua daerah pemilihan (dapil) digelembungkan perolehan suaranya.

Kedua, keberadaan Surat Keputusan (SK) palsu yang mencantumkan keterangan penetapan bagi caleg yang sebenarnya tidak berhasil lolos, tetapi dibuat seolah-olah telah berhasil lolos ke parlemen. Sebagai akibatnya, dia menegaskan bahwa tersebarnya SK palsu tersebut merusak reputasi KPU Karawang. KPU merasa dirugikan karena SK palsu tersebut dibuat dengan sangat mirip dengan yang asli. Hal ini jelas dapat merusak kehormatan dan memicu ketidakpercayaan publik.

Mari Fitriana menegaskan, "KPU belum pernah mengeluarkan surat penetapan untuk caleg terpilih di DPRD Karawang karena masih ada sengketa di MK," katanya dengan tegas.

Dia berharap pihak kepolisian dapat menyelidiki dengan cermat siapa yang bertanggung jawab atas penyebaran SK palsu tersebut.

"Pihak polres telah menyatakan akan menyelidiki laporan ini secara mendalam. KPU berharap pelaku pemalsuan ini dapat ditangkap," ungkapnya dengan tegas.


(red)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita