24 C
id

Koalisi Partai Dalam Rangka Pilkada Walikota Bandung dan Cimahi Masih sangat Memungkinkan

Ono Surono, S.T dan Dr. Haru Suandharu saat doorstop diacara Diskusi dan Survei Pilkada Wali Kota Bandung dan Cimahi
BANDUNG | Suarana.com - Acara Diskusi dan Rilis Survei terkait Pilkada di November 2024 nanti dengan thema Menguji Popularitas dan Peta Politik Kota Bandung dan Cimahi yang bertempat di Delapan Padi Jl. Dipati Ukur No.8, Lebakgede, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat telah berlangsung pada Rabu (29 /05/024)  sekitar pukul 10.00 hingga 13.00 wib.

Dalam acara tersebut hadir Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono, S.T, , Ketua DPW PKS Jabar Dr. Haru Suandharu, Akademisi Pegiat Inovasi dan SDGs Aa Ade Kadarisman, M.Sc., serta Direktur Eksekutig IPO Dr. Dedi Kurniasah. dengan moderator Margi Syarif. serta puluhan awak media.

Secara umum para paanelis mengungkapkan bahwa hasil survei tidak menjadi tolak ukur dalam Pilkada. Hal ini diungkapkan oleh Dedi Kurniasah juga Ono Surono.

"Bisa jadi yang dalam survei berada di titik bawah bisa melesat naik," ujat Ono.

Sementara Dedi menggungkapkan juga bahwa ukuran usia tua atau muda juga sudah tidak lagi menjadi patokan. "Semua punya potensi," katanya.

Terkait koalisi dalam Pilkada nanti, tidak menutup kemungkinan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Perjuangan Indonesia melakukan koalisi untuk mengusung pasangan calon Wali Kota Bandung.

Dr. Haru Suandharu selaku Ketua DPW PKS Jabat mengungkapkan jika PKS, terbuka untuk berkoalisi. "Untuk pemilihan Walikota Bandung dan Cimahi PKS masih memungkinkan untuk berkolaisi. Dengan PDIP misalnya," kata Dr. Haru Suandharu, 

Ono juga mengatakan bahwa hingga saat ini, kemungkinan semua partai berkoalisi sangat  besar. "Kondisinya masih cair," kata Ono.

Untuk kandidat Walikota Bandung, PDIP mencalonkan Andri Gunawan. Sementara itu PKS mengusung Siti Muntamahdan Asep Mulyadi. *suarana/ Bans

 Jurnalis :  Bamban Nugraha (Banu)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung