24 C
id

Lima Tersangka Kasus Narkoba 23 Kilo Gram Memasuki Tahap Dua

Lima Tersangka Kasus Narkoba 23 Kilo Gram

BANYUASIN | Suarana.com - Kasus narkoba seberat dua puluh tiga (23) kilo gram (kg) kini sudah tahap ke dua (2) di Polres Banyuasin Polda SumSel dengan jumlah lima (5) orang tersangka. 
Hal ini disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin yang disampaikan Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo. 

Kasi Humas AKP Sutedjo menyebut kasus ini berdasarkan  LP / A- 07 / I / SPKT.POLRESBANYUASIN/ SATRESNARKOBA / POLDA SUMSEL / POLRES BANYUASIN TANGGAL 22 Januari 2024.

"Dimana dengan tersangka atas nama
 RKN, MAW, DS, MAM, dan AN," kata Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (15/5).

AKP Sutedjo menyampaikan, bahwa tersangka MAW disangkakan Primer Pasal  114 Ayat  (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Thn 2009  dengan dasar. LP / A- 06 / I / SPKT. POLRESBANYUASIN/ SATRESNARKOBA / POLDA SUMSEL / POLRES BANYUASIN TANGGAL  22 Januari 2024.

Tersangka atas nama  DS disangkakan  Primer Pasal  114 Ayat  (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Thn 2009
dengan dasar  LP / A- 05 / I / SPKT.POLRESBANYUASIN/SATRESNARKOBA / POLDA SUMSEL / POLRES BANYUASIN TANGGAL  13 Januari 2024. 

"Tersangka atas nama  MAW dan AN  disangkakan. Primer Pasal  114 Ayat  (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Thn 2009," pungkas dia.



Pewarta: Junaidi

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung