24 C
id

Pastikan Sarana Prasarana Polres Banyuasin Sambut Team Supervisi Polda Sumsel


BANYUASIN | Suarana.com - Demi Memastikan Sarana dan Prasana di Samapta Polres Banyuasin, Perwakilan dari Dit Samapta Polda Sumsel melaksanakan Supervisi 

AKP Vetria Sukri SH selaku Kasat Samapta Polres Banyuasin menyambut langsung team dari polda sumsel tersebut di depan gedung Command Center Polres Banyuasin, Senin (13/5/24)


dan juga Team Supervisi tersebut dipimpin oleh AKBP Boni Thambora SH yang mewakili Dir Samapta Polda Sumsel Kombes Pol Budi Mulyanto SIK MH dan didampingi Kompol Menang S SH MSi dan diikuti oleh Iptu Aviv P, Ipda Gatot F SE, Aipda Juniansyah dan Bripka Andika

Dalam kegiatan tersebut, Tim Supervisi mengecek kesiapan personil, sarana dan prasarana Samapta Polres Banyuasin
“Tim melaksanakan pengecekan kendaraan Dinas sekaligus menyampaikan arahan kepada para Kanit Samapta Polres Touna dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” kata Kasat Samapta

Sementara itu sesaat berlangsungnya kegiatan tersebut AKBP Boni menekankan agar anggota Samapta Polres Banyuasin agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Jaga dan pergunakan kendaraan dinas atau inventaris dinas dengan tanggung jawab, demi mendukung pelaksanaan tugas dilapangan,” pesan Boni

Lalu diakhir kegiatan tersebut AKBP Boni mengucapkan terimakasih atas kinerja samapta polres banyuasin
“ Terimakasih Sat Samapta Polres Banyuasin berhasil menjaga sarana prasana dengan baik dan juga atas kinerjanya yang kita ketahui bersama beberapa hari yang lalu berhasil mengamankan pelaku pemecahan kaca di jalan lintas sumatera”

“saya harap konsistensi kinerja ini dapat dipertahankan dengan baik,” Pinta Boni



Pewarta: Junaidi

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita