24 C
id

Pelantikan 628 PPS Se- Kabupaten Dihadiri Wakapolres Banyuasin

Pelantikan 628 Anggota PPS Kabupaten Banyuasin Dok Foto : Junaidi/Ist.


BANYUASIN | Suarana.com - Sebanyak 628 Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se - Kabupaten Banyuasin resmi dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin yang bertempat di Wisma Atlet Jaka Baring Sport City, Minggu (26/5).

Tampak hadir Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK yang diwakili Wakapolres Kompol Andriansyah SE SIK, para Komisioner KPU Banyuasin dan anggota PPS Se- Kabupaten.

Ketua KPU Banyuasin Aang Midharta menyampaikan, sebagaimana kita ketahui, bahwa tahapan Pilkada jika dihitung mundur tinggal 6 bulan lagi, tepatnya tanggal 27 November kita akan melaksanakan yang namanya voting day.

Pelantikan 628 PPS Se- Kabupaten Dihadiri Wakapolres Banyuasin 


"Sehingga kami menyadari betul bahwa pentingnya momen Pilkada ini dalam menjaga martabat dan demokrasi bangsa dengan jujur adil akuntabel," ucap dia dalam sambutannya.

Ia mengatakan, bahwa salah satu orang atau salah satu penyelenggara yang paling penting dalam tahapan ini adalah PPS Kenapa karena PPS yang akan melaksanakan tahapan di tingkat desa yang terutama pemutakhiran data pemilih.

"Untuk itu, kami berharap PPS yang terpilih harus memiliki kompetensi kapasitas dan kemandirian yang tinggi dan harus mampu menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan perundang-undangan yang ada," pesan dia.

Sementara itu Waka Polres Banyuasin Kompol Andriansyah SE SIK mengucapkan selamat kepada PPS yang telah dilantik, selamat menjalankan tugas dengan amanah dan tanggung jawab serta penuh integritas."Karena sebagai seorang penyelenggara kita harus dituntut integritas,"tutur dia.

"Sebagaimana kita saksikan bersama rekan-rekan PPS semua telah melakukan sumpah dan penandatanganan fakta integritas dan itu adalah modal dasar rekan dalam pelaksanaan tugas," ucap dia, Humas Res Banyuasin.


Pewarta: Junaidi

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung