Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Aceh Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Aceh Suarana.com
Search
Home DAERAH MURATARA NEWS Pemkab Muratara Larang Organ Tunggal Hajatan di Muratara Pakai Musik DJ dan Remix
DAERAH MURATARA NEWS

Pemkab Muratara Larang Organ Tunggal Hajatan di Muratara Pakai Musik DJ dan Remix

Redaksi
Redaksi
23 May, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Poto Ilustrasi Musik Dan Kemeriahan

MURATARA | Suarana.com - Pemkab Musi Rawas Utara (Muratara) akan memperketat aturan hiburan hajatan. Kebijakan baru akan dibuat pascatewasnya seorang warga Lubuklinggau yang diduga overdosis saat menikmati orgen tunggal (OT) di Desa Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara.

"Nanti akan kita bicarakan lewat Kabag Hukum Pemkab Muratara tentang penguat Perda yang ada, dengan surat edaran Polda. Kita tidak ingin kejadian ini berulang," ujar Wakil Bupati Muratara, Inayatullah.

Pemkab Muratara pada dasarnya tidak melarang hiburan yang digelar masyarakat ketika syukuran. Hanya saja, pembatasan jenis musik akan diterapkan untuk meminimalisir hal-hal yang tak diinginkan.

"Iya, karena gara-gara musik DJ dan remix narkoba menjadi marak. Ini yang tidak kita inginkan. Boleh pesta dan hajatan, tapi harus OT dengan musik yang biasa. Tidak boleh lagi ada DJ atau jenis musik remix setelah ini, yang sifatnya ada perkumpulan dengan pesta miras dan narkoba akan kita minta untuk ditindak tegas," jelasnya.

Inayatullah menyebut nantinya semua hiburan, selain wajib mendapat izin dari kepolisian, juga harus persetujuan camat dan pemangku adat di setiap wilayah. Jika tidak, maka hiburan tidak boleh digelar.

"Intinya pihak kepolisian menegakkan aturan sesuai surat edaran yang ada. Kemudian penyelenggara harus dapat persetujuan camat, desa atau pemangku adat ketika menggelar acara," katanya.

Menurut Inayatullah, pihaknya tak ingin kecolongan lagi dimana akibat narkoba, seorang warga tewas overdosis.

Padahal, ia menyebut, pemerintahan setingkat di bawah Pemkab yakni camat maupun desa telah melakukan upaya dan langkah dalam setiap kegiatan di wilayahnya.

"Karena penguatnya hanya edaran Polda, sementara Perda kita mengatur tentang pesta malam. Kita juga akan minta pemerintahan di bawah untuk mengontrol. Terkait ini juga sudah sekitar 3 bulan lalu para camat kita minta bergerak untuk mengawasi. Jika ada warga yang menyelenggarakan sedekah dengan DJ atau musik remix untuk menyetopnya, dasarnya surat edaran Polda," ungkapnya.

Menurut Inayatullah, tidak terawasinya kegiatan hiburan hingga menelan korban, karena cukup banyak masyarakat yang melaksanakan hajatan. Sehingga, upaya dari Pemkab Muratara untuk meminimalisir hal yang tak diinginkan terlewati.

"Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi. Secepatnya kita buat aturan untuk memperkuat aturan hiburan ini,tutupnya.



(Tulentino)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil

Redaksi- April 28, 2025 0
Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil
ACEH SINGKIL | Suarana.com - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Singkil resmi menetapkan Hidayat Ariadi Manik sebagai ketua terpi…

Most Popular

Ratusan Banser NU Karawang-Bekasi Desak Penanganan Kasus Penganiayaan Kiai

Ratusan Banser NU Karawang-Bekasi Desak Penanganan Kasus Penganiayaan Kiai

August 15, 2024
Pemerintah Desa Wirajaya Telah Merealisasikan Pembangunan Jalan Rabat Beton Mengguna Kan Dana Desa (DD) Tahun 2024

Pemerintah Desa Wirajaya Telah Merealisasikan Pembangunan Jalan Rabat Beton Mengguna Kan Dana Desa (DD) Tahun 2024

May 25, 2024
Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil

Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil

April 28, 2025

Editor Post

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

January 28, 2025
Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

November 13, 2024
Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

October 24, 2024

Popular Post

Ratusan Banser NU Karawang-Bekasi Desak Penanganan Kasus Penganiayaan Kiai

Ratusan Banser NU Karawang-Bekasi Desak Penanganan Kasus Penganiayaan Kiai

August 15, 2024
Pemerintah Desa Wirajaya Telah Merealisasikan Pembangunan Jalan Rabat Beton Mengguna Kan Dana Desa (DD) Tahun 2024

Pemerintah Desa Wirajaya Telah Merealisasikan Pembangunan Jalan Rabat Beton Mengguna Kan Dana Desa (DD) Tahun 2024

May 25, 2024
Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil

Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil

April 28, 2025

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Aceh Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Kantor Perwakilan Provinsi Aceh: Simpang Empat, Kec. Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh 24516. Website: Aceh Suarana - WhatsApp: 085362632161.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Aceh Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap