24 C
id

Polres Kediri Kota Amankan Tujuh Motor Tidak Sesuai Spektek Diduga Untuk Balap Liar

KOTA KEDIRI | Suarana.com - Tujuh kendaraan bermotor terjaring razia Polres Kediri Kota pada Minggu (28/4/24) dini hari. 

Ketujuh motor tersebut diamankan karena tidak memenuhi spektek. 

Motor yang diamankan polisi itu karena knalpot bising dan tidak membawa surat kelengkapan kendaraan. 

Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Abraham Sissik mengatakan, operasi ini dilakukan di depan kantor Satlantas Polres Kediri Kota, tepatnya di jalan Brawijaya Kota Kediri. 

Ada puluhan kendaraan yang dicegat dan diperiksa kelengkapannya. Dari puluhan motor yang diperiksa, tujuh yang tidak sesuai spektek.  

"Ada tiga unit knalpot brong. Dan empat motor tidak membawa kelengkapan berkendara," ungkap Abraham. 

Semua kendaraan yang ditilang itu diamankan di Kantor Satlantas Polres Kediri Kota.

Razia gabungan itu dilakukan mulai pukul 00.00. Petugas gabungan menerapkan metode tapal kuda. 

Untuk menjaring banyak pelanggar pengendara bermotor, petugas tersebar di setiap akses jalan untuk menutup persimpangan.

“Kegiatan ini rutin kami lakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” terang perwira melati satu di pundak itu. 

Selain menggelar razia di Jalan Brawijaya, jajaran Polres Kediri Kita juga menggelar patroli di wilayahnya masing-masing. 

Dalam patroli itu, Polres Kediri melaksanakan rayonisasi gabungan di 3 rayon, yakni, rayon satu terdiri dari Polsek Kota dengan Polsek Pesantren. 

Kemudian untuk rayon dua ada Polsek Mojo, Polsek Semen, dan Polsek Mojoroto. 

Dan terakhir adalah rayon tiga yakni Polsek Banyakan, Polsek Grogol, dan Polsek Tarokan. 

"Kegiatan tersebut untuk memberi rasa aman bagi warga," tutup Abraham. 



Reporter : ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita