24 C
id

Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Seorang Remaja Terduga Jambret di Dawarblandong

KOTA MOJOKERTO | Suarana.com – Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap seorang remaja terduga pelaku jambret yang beraksi di Dawarblandong.

Ia adalah RG (19) yang pernah melancarkan aksinya dengan mendekati dan menendang motor korban seorang ibu rumah tangga berinisial SM (47) hingga terjatuh kemudian merampas tas milik korban.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Dawarblandong AKP Agus Sugiharto S.H., M.A.P., menuturkan bahwa kejadian itu Kamis (14/04/2024) bulan lalu sekira pukul 20.30 WIB.

“Korban SM yang sedang mengendarai motor tiba-tiba didekati ( dipepet ) oleh pelaku RG, kemudian RG menendang motor SM hingga terjatuh,”terang AKP Agus Sugiharto, Kamis (2/5/24).
Menurut pengakuan korban SM, tas tersebut berisi uang sebesar 2,5 Juta Rupiah serta Handphone dan surat-surat dan kartu pengenalnya. 

Korban SM juga mengalami patah tulang kaki kiri sehingga langsung dibawa oleh saksi mata SL (30) ke Rumah Sakit.

AKP Agus menerangkan, tersangka RG berhasil diringkus di rumahnya wilayah Kabupaten Gresik pada Rabu (01/05/24). 

Turut diamankan pula tas coklat milik SM dengan sisa uang tunai dua ratus ribu rupiah lengkap dengan handphone dan surat-surat milik korban.

“Pelaku sudah kami amankan di Polsek Dawarblandong untuk dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”pungkas AKP Agus.

Saat ini pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.



Reporter  : ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung