24 C
id

PP Persis Apresiasi Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Korban Begal


JAKARTA | Suarana.com - Ketua Umum PP Persis, Jeje Zaenudin mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo yang memberikan penghargaan masuk Bintara Polri kepada Satrio Mukhti. Satrio merupakan calon siswa (Casis) Bintara yang menjadi korban begal hingga dua jarinya terputus.

"Kami sangat mengapresiasi sikap bijak Kapolri yang memberikan kuota khusus bagi casis bintara polisi yang jadi korban pembegalan," jelasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (19/5/24).

Ia menilai, Jenderal Sigit sangat luar biasa menunjukkan sikap humanis dan berempati. Sikap itu pun dipandang patut dijadikan contoh oleh pejabat negara lainnya.

Lebih lanjut ia berpandangan, masyarakat sangat wajar jika merasa salut dan bangga dengan sikap humanisme serta rasa empati tersebut. 

"Sikap humanisme, simpati, dan empati Kapolri kepada casis yang jadi korban kejahatan adalah sikap yang luar biasa membanggakan dan membahagiakan, bukan hanya bagi korban dan keluarganya, tetapi juga patut jadi teladan bagi para pejabat di instansi lainnya," ujarnya.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan kepada calon siswa (Casis) Bintara Polri yang menjadi korban begal hingga jari tangannya putus. Dia adalah Satrio Mukhti (18). 

Jenderal Sigit merekrut Satrio untuk ikut pendidikan Bintara Polri melalui jalur khusus disabilitas.

“Bapak Kapolri prihatin dengan kejadian yang dialami casis tersebut. Namun Bapak Kapolri pun bangga, casis tersebut memiliki keberanian melawan komplotan begal, dan casis tersebut tetap semangat ingin mengikuti rekrutmen,” ungkap Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen. Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5/2024). 



Reporter  : ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita