24 C
id

PP Persis Apresiasi Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Korban Begal


JAKARTA | Suarana.com - Ketua Umum PP Persis, Jeje Zaenudin mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo yang memberikan penghargaan masuk Bintara Polri kepada Satrio Mukhti. Satrio merupakan calon siswa (Casis) Bintara yang menjadi korban begal hingga dua jarinya terputus.

"Kami sangat mengapresiasi sikap bijak Kapolri yang memberikan kuota khusus bagi casis bintara polisi yang jadi korban pembegalan," jelasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (19/5/24).

Ia menilai, Jenderal Sigit sangat luar biasa menunjukkan sikap humanis dan berempati. Sikap itu pun dipandang patut dijadikan contoh oleh pejabat negara lainnya.

Lebih lanjut ia berpandangan, masyarakat sangat wajar jika merasa salut dan bangga dengan sikap humanisme serta rasa empati tersebut. 

"Sikap humanisme, simpati, dan empati Kapolri kepada casis yang jadi korban kejahatan adalah sikap yang luar biasa membanggakan dan membahagiakan, bukan hanya bagi korban dan keluarganya, tetapi juga patut jadi teladan bagi para pejabat di instansi lainnya," ujarnya.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan kepada calon siswa (Casis) Bintara Polri yang menjadi korban begal hingga jari tangannya putus. Dia adalah Satrio Mukhti (18). 

Jenderal Sigit merekrut Satrio untuk ikut pendidikan Bintara Polri melalui jalur khusus disabilitas.

“Bapak Kapolri prihatin dengan kejadian yang dialami casis tersebut. Namun Bapak Kapolri pun bangga, casis tersebut memiliki keberanian melawan komplotan begal, dan casis tersebut tetap semangat ingin mengikuti rekrutmen,” ungkap Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen. Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5/2024). 



Reporter  : ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung