24 C
id

Sambangi Penerima Bantuan RTLH, Dandim 1307/Poso, Letkol Inf. Hasroel Tamin, S.H.,M.Hub.Int. Dapat Ucapan Terima Kasih Dari Warga


KODIM POSO | Suarana.com - Dalam kunjungannya ke lokasi kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) di wilayah Kodim 1307/Poso, Dandim 1307/Poso, Letkol Inf. Hasroel Tamin, S.H.,M.Hub.Int. selaku Dansatgas, menyempatkan diri untuk bertemu dan menyapa Bapak Ripin Rela, salah satu penerima Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Pertemuan tersebut disambut dengan ucapan terima kasih dari Bapak Ripin Rela kepada Letkol Inf. Hasroel Tamin, S.H.,M.Hub.Int. 

Dalam suasana yang penuh kehangatan, Bapak Ripin Rela menyampaikan rasa syukurnya atas bantuan yang telah diberikan oleh TNI melalui program TMMD. "Kami sangat berterima kasih kepada Letkol Inf. Hasroel Tamin S.H M.Hub Int dan seluruh anggota satgas TMMD atas bantuan yang diberikan kepada kami. Ini sangat membantu kami dalam meningkatkan kualitas hidup dan kami akan menggunakannya dengan sebaik-baiknya," ucap Bapak Ripin Rela dengan penuh rasa terharu.

Letkol Inf. Hasroel Tamin, S.H.,M.Hub.Int. pun merespons dengan hangat atas ucapan terima kasih yang disampaikan oleh Bapak Ripin Rela. "Kami sebagai TNI selalu berkomitmen untuk membantu masyarakat, dan melihat kebahagiaan serta rasa syukur dari Bapak Ripin Rela adalah hadiah terindah bagi kami. Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi keluarga Bapak Ripin Rela dan masyarakat sekitar," ungkap Letkol Inf. Hasroel Tamin, S.H.,M.Hub.Int.

Pertemuan ini menjadi momentum yang berharga, memperkuat hubungan antara TNI dan masyarakat, serta menggambarkan komitmen TNI dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan di tengah-tengah masyarakat.



Reporter :  ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung