24 C
id

Sosialisasi Pupuk Organik bio grade APT2PHI, Mendorong Pertanian Berkelanjutan dan Produktif

KARAWANG | Suarana.com - Dusun Ciligur II, RT 009/005, Desa Sindangmukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang menjadi saksi acara bersejarah yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pedagang dan Tani Tanaman Pangan dan Hortikultura Indonesia (APT2PHI) Provinsi Jawa Barat. Pada acara panen demplot padi organik dan sosialisasi penggunaan pupuk organik bio grade APT2PHI.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Rahman Sabon Nama, Ketua Umum APT2PHI, menjelaskan, "Ini Asosiasi Pedagang dan Tani tanaman pangan Hortikultura Indonesia, Mengembangkan Pupuk Organik kita uji coba untuk Kabupaten Karawang, karena memang Jawa Barat adalah barometer pangan beras nasional", Ujarnya pada media Suarana.com Kamis (02/05/2024).
Pupuk ini baru dikembangkan untuk direkomendasikan kepada Kementerian Pertanian dan dapat dikembangkan untuk tanaman lain. 

"Diharapkan mampu untuk meningkatkan produksi ini sudah kita coba di daerah Pangalengan di tanaman kentang hasilnya sangat luar biasa, keunggulannya tahan penyakit, biaya produksi pun lebih rendah dibandingkan pupuk lain," tambahnya.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan pemerintah dan petani lokal, yang antusias mendengarkan penjelasan serta manfaat dari penggunaan pupuk organik bio grade APT2PHI. 

Diharapkan, kesuksesan ini akan mendorong pemerintah untuk memanfaatkan pupuk organik ini guna meningkatkan produksi beras nasional, serta mengembangkan penggunaannya untuk tanaman lain di masa yang akan datang.



Reporter : Aan Ade

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung