24 C
id

Sukseskan WWF 2024 Personel Gabungan Polresta Sidoarjo Patroli KRYD di Terminal Purabaya Tujuan Bali


SIDOARJO | Suarana.com – Polresta Sidoarjo bersinergi dengan TNI dan Dinas Perhubungan, melakukan patroli dan pengamanan di Terminal Bus Purabaya, Bungurasih, Waru, Sidoarjo. 

Upaya ini dalam rangka Operasi Puri Agung 2024 pengamanan World Water Forum (WWF) yang diselenggarakan di Bali.

Pengamanan dengan mengedepankan dialogis secara humanis dilakukan personel gabungan menyasar pada bus kedatangan maupun keberangkatan Bali. 

Termasuk mengecek kondisi kelayakan bus, kondisi kesehatan kru bus, identitas diri serta barang bawaan penumpang bus.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing melalui Kapolsek Waru Kompol Madya Wiraaji Kusuma mengatakan pengamanan dan patroli dialogis di Terminal Purabaya merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan ( KRYD ) sebagai imbangan Operasi Puri Agung 2024 di Bali.

“Untuk antisipasi adanya orang maupun barang yang berpotensi dapat menganggu kamtibmas pada pelaksanaan WWF 2024 di Bali,”ujar Kompol Madya, Minggu (19/5/24).

Melalui pengamanan berupa patroli dialogis baik kepada kru bus maupun penumpang bus di Terminal Purabaya, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas selama acara WWF 2024 di Bali.

Kepada para penumpang dengan tujuan Bali, Polisi juga menghimbau untuk turut serta menjaga keamanan, ketertiban guna mensukseskan acara internasional World Water Forum (WWF) ke-10 yang  digelar di Bali mulai 18-25 Mei 2024.

“Mari kita jaga bersama nama baik bangsa dan negara kita dengan mewujudkan event Internasional ini di Bali berjalan aman, lancar dan kondusif,”pungkas Kompol Madya. 



Reporter  : ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung