24 C
id

Bupati Karawang Terima Aspirasi Masyarakat dalam Kegiatan Ngobras di Kutawaluya


KARAWANG| Suarana.com - Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menerima banyak aspirasi dari masyarakat melalui kegiatan Ngobrol Bareng H. Aep Syaepuloh (Ngobras) yang masih dalam rangkaian kegiatan Gebyar Paten di Kecamatan Kutawaluya. Kegiatan ini berlangsung di Masjid Al-Falaah, Desa Kutagandok, Kutawaluya pada Jumat (21/6/2024).

"Alhamdulillah kita semua dapat berkumpul di sini dan bersama kita saling berdiskusi untuk kemajuan Kabupaten Karawang. Saya berkomitmen bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang akan terus melakukan pembangunan agar Karawang bisa maju," ujar Bupati Aep Syaepuloh dalam sambutannya saat membuka acara Ngobras.

Aep Syaepuloh menuturkan bahwa Kecamatan Kutawaluya saat ini telah dianggarkan untuk pembangunan jalan, yakni pelebaran jalan mulai dari Ciranggon sampai Kutagandok. "InsyaAllah dengan adanya pelebaran jalan ini diharapkan bisa memberikan dampak baik bagi masyarakat, karena hal tersebut yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat," ungkapnya.

Bupati juga menekankan bahwa pembangunan di Kecamatan Kutawaluya harus memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. Melalui kegiatan Ngobras ini, ia berharap masyarakat dapat menyampaikan aspirasi-aspirasi mereka untuk pembangunan di Kabupaten Karawang.

Dengan demikian, lanjut dia, kegiatan seperti Ngobras diharapkan dapat menjadi wadah efektif bagi masyarakat untuk berkomunikasi langsung dengan pemerintah daerah, sehingga setiap aspirasi dan kebutuhan masyarakat dapat diakomodasi dengan baik.

Kegiatan Gebyar Paten dan Ngobras ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan demi kemajuan bersama.


(Red)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung